Dark/Light Mode

Putusan Homologasi KSP Indosurya Harus Dipatuhi

Selasa, 9 Maret 2021 17:56 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Para pakar berharap semua pihak menaati putusan pengadilan. Begitu halnya dengan putusan homologasi yang ditetapkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya. Putusan itu bersifat mengikat terhadap semua anggotanya.

Pakar hukum perdata Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja mengatakan, kasus KSP Indosurya sudah ada putusan homologasi dan semestinya dijalankan tanpa gangguan.

“Usulan perdamaian yang sudah dihomologasi harus ditaati dan dilaksanakan,” ujar Gunawan kepada wartawan,  Selasa (9/3).

Menurutnya, selama debitor yang usulan perdamaiannya sudah dihomologasi tidak melakukan cedera janji terhadap putusan homologasi tersebut, maka tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan.

Baca juga : Raih Penghargaan, Satpol PP DKI Harus Lebih Santuy

“Kegiatan apa pun juga yang berupaya menggagalkan pelaksanaan hasil homologasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” tuturnya.

Hal senada diungkapkan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Prof Gayus Lumbuun. Menurutnya, putusan majelis hakim yang diucapkan secara terbuka pada sidang putusan itu berlaku tegas, mengikat dan semua pihak tidak bisa mengubahnya.

“Termasuk hakim tidak bisa lagi mengubahnya, kecuali melalui upaya hukum lanjutan dan seterusnya menjadi wewenang hakim di tingkat selanjutnya itu akan menguatkan atau mengubah,” jelas Guru Besar Universitas Krisnadwipayana ini.

Terhadap homologasi tersebut, mantan Sekretaris Menteri Koperasi Rully Indrawan menilai jika sudah ada progres yang baik, jangan sampai malah ada anggota yang jadi rugi akibat tindakan anggota lain.

Baca juga : Muluskan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peluang Peningkatan Ekspor Terus Digali

Menurut Rully, pro dan kontra pasti muncul mengingat jumlah anggota cukup banyak. Namun, semua pihak harus melihat perspektif yang lebih besar.

Menurutnya,  jika ada itikad baik KSP Indosurya harusnya diapresiasi. Tak ada yang diuntungkan termasuk para anggota jika ada desakan-desakan lain.

“Artinya, koperasi itu kan musyawarah, dalam organisasi sangat penting ikut mayoritas. Yang jelas kita prihatin kalau terjadi (dibangkrutkan), citra koperasi jadi buruk,” kata pengajar di Universitas Pasundan ini.

Senada, anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengimbau semua pihak menghormati proses perdamaian yang sedang berjalan.

Baca juga : Sudah 4.000 Anggota KSP Indosurya Terima Pencairan Dana

“Apalagi itu putusan pengadilan. Semua harus menghormati, tidak boleh ada yang mempermasalahkan. Kalau kemudian ada pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan pengadilan, bisa melakukan upaya hukum lanjutan,” kata pria yang biasa disapa Awi ini.

Seperti diketahui, saat ini proses homologasi KSP Indosurya tengah dijalankan. Kuasa hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak Mahkamah Agung.

Hendra mengungkapkan, telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021. Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.