Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Di RDP, Wacana Revisi UU KPK Terlontar

Ketua KPK: Terima Kasih, Tapi...

Rabu, 10 Maret 2021 18:43 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Humas KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/3). Usulan itu dilontarkan anggota Komisi III Arsul Sani.

"Bagaimana kalau UU KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," usul Arsul di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua MPR itu menyampaikan, salah satu tujuan amendemen adalah untuk melakukan penguatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam UU KPK baru, bisa dilakukan penambahan kewenangan Dewas KPK yang belum diakomodasi UU KPK saat ini.

Di samping itu, Arsul menilai UU KPK juga perlu direvisi agar memberikan ruang bagi KPK untuk memperluas organisasi.

Sebab, Pasal 26 UU KPK mengatur bahwa komisi superbody itu hanya terdiri dari empat bidang, yakni bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang informasi dan data, serta bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.

Baca juga : Gubernur Anies, Please Atensinya...

Menurut Arsul, revisi UU KPK sah-sah saja dilakukan karena undang-undang merupakan buatan manusia, bukan kitab suci. Arsul meminta komisi antirasuah mengusulkan perubahan. Dia menjamin, DPR akan menyambut dengan tangan terbuka usulan tersebut.

"Ya monggo, saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," tuturnya.

Menanggapinya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku belum memikirkan soal itu. "Sampai detik ini, KPK tidak pernah berpikir untuk melakukan kegiatan di luar undang-undang," tegasnya.

Meski begitu, mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) ini mengucapkan terima kasih atas usulan tersebut.

"Tentu kami berterima kasih tetapi, tentulah kami juga harus bijak mengikuti bagaimana mekanisme penyusunan undang-undang," imbuh Firli.

Baca juga : Raja Redam Perebutan Kekuasaan Di Malaysia

Wacana revisi beleid itu diawali curahan hati alias curhatan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Dia mengeluhkan tidak adanya pasal yang mengatur kewenangan Dewas KPK dalam UU KPK.

"Dewas hanya punya tugas, tidak punya kewenangan dalam UU (KPK) tidak ada sedikit pun mengenai kewenangan," keluhnya.

Dewas hanya punya empat tugas yang diatur dalam Pasal 37 huruf b UU KPK. Tugas tersebut ialah mengawasi tugas dan wewenang KPK, izin penyitaan, penggeledahan dan penyadapan, menyusun dan menyelenggarakan kode etik, serta melaksanakan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

Dia pun membandingkan kewenangan pihaknya dengan Komisi Kejaksaan (Komjak). Pengawas Kejaksaan Agung itu memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 38 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung, kewenangan Komjak diatur dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

"Ataupun Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dalam aturannya Kompolnas ini berwenang. Begitu juga Komisi Yudisial (KY)," tutur Tumpak.

Baca juga : Trafik Penumpang Bus Antar Kota Masih Sepi

Tumpak bilang, Dewas KPK mesti memiliki kewenangan yanh diatur secara eksplisit dalam UU. Misalnya, untuk memastikan Pimpinan KPK melaksanakan rekomendasi.

"Pertanyaannya kalau pimpinan tidak melaksanakan bagaimana?" tanya dia. "Selama ini pimpinan laksanakan karena hubungan kami memang, kami kepentingannya sama, kami ingin memajukan KPK ini pak. Tapi ke depan saya rasa ini perlu, saya tidak tahu nanti mau diatur di mana," tandas Tumpak. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.