Dark/Light Mode

Vonis Nurhadi-Rezky Cuma Setengah Dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Rabu, 10 Maret 2021 21:22 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/3). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/3). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) langsung menyatakan banding.

"Atas putusan majelis hakim tersebut, kami menyatakan banding," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3).

Putusan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim, dianggap jaksa terlalu ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Nurhadi dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara.

Baca juga : Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara

Selain itu, Jaksa Wawan menyatakan, alasan lain mengajukan banding lantaran tuntutan soal uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000 (Rp 83 miliar) tidak dikabulkan majelis.

Majelis beralasan, dalam perkara suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi lewat menantunya, tidak menimbulkan adanya kerugian negara.

Alasan lainnya, nilai suap dan gratifikasi yang dianggap terbukti oleh majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Baca juga : Kontak Senjata Di Intan Jaya, TNI Lumpuhkan Satu Anggota KSB

Majelis hakim menilai, penerimaan gratifikasi dari Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan sebesar Rp 23,5 miliar tidak terbukti mengalir ke Nurhadi dan Rezky. Melainkan, ke Rahmat Santoso, ipar Nurhadi yang jadi kuasa hukum Freddy.

Nurhadi dan Rezky hanya menerima gratifikasi dari Handoko Sutjitro sebesar Rp 2,4 miliar, Renny Susetyo Wardani sebesar Rp 2,7 miliar, Donny Gunawan sebesar Rp 7 miliar, dan Riadi Waluyo sebesar Rp1,68 miliar.

Dengan demikian total suap dan gratifikasi yang diterima dua terdakwa dalam perkara ini adalah Rp 49.513.955.000 (Rp 49,5 miliar), bukan Rp 83 miliar seperti dalam dakwaan jaksa.

Baca juga : Djoko Tjandra: Ini Kan Urusan Kecil...

Sementara Nurhadi dan Rezky melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menyatakan pikir-pikir. "Kami rencanakan pikir-pikir Yang Mulia," tutur Maqdir. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.