Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Hari Nyepi, Kemenkumham Sumut Beri Remisi Khusus Kepada 35 Napi
Senin, 15 Maret 2021 08:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memberikan pengurangan hukuman untuk 35 narapidana beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Sumatera Utara. Napi tersebut, mendapat remisi khusus di Hari Raya Nyepi 2021.
Kepala Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Bambang Suhendra mengatakan, jumlah napi beragama Hindu ada sebanyak 87 orang, namun yang bisa diberikan remisi 35 orang.
Baca juga : Apkasindo Minta RPP Kehutanan Berpihak Kepada Petani Sawit
Ia menyebutkan, persyaratan napi yang berhak memperoleh remisi khusus yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan, untuk tindak pidana umum telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 14 Maret 2021.
Untuk tindak pidana terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) 99 tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat ketentuan.
Baca juga : Pemerintah Beri Perhatian Khusus Pada Banjir Kalsel
“Untuk tindak pidana terkait PP 28 tahun 2006 Pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ujarnya dikutip Antara.
Bambang menjelaskan, besarnya remisi yang diberikan yakni napi yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 15 hari. Napi yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan 1 bulan.
Baca juga : Hari Ini, Kemenhub Serahkan Sertifikat Tipe Pesawat N219 Kepada PT Dirgantara Indonesia
Jumlah napi yang mendapat remisi berdasarkan regulasi yakni kriminal umum 16 orang, dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 16 orang. Jumlah seluruhnya 35 orang.
“Jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara pada 11 Maret 2021 sebanyak 30.978 orang. Napi pria 22.646 orang, napi wanita 1.098 orang, tahanan pria 7.002 orang dan wanita 232 orang," katanya. [MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya