Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Ekspor Benur

Eks Petinggi Polri Kok Mau Disuruh Bikin Surat “Pungli”

Rabu, 17 Maret 2021 06:10 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus korupsi baru terkait ekspor benih lobster atau benur. Eksportir dipaksa menyetorkan jaminan atau bank garansi.

Edhy Prabowo menyuruh Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar membuat surat perintah penarikan jaminan atau bank garansi. Padahal, tidak ada dasar hukumnya. Praktik ini bisa dianggap sebagai pungli.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti instruksi Edhy Prabowo kepada Antam yang notabene mantan Wakil Kepala Bareskrim Polri itu.

Baca juga : Kasus Korupsi Alkes RS Unair, Nama Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Disebut Terlibat

“Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segera memanggil seluruh pihak yang disebutkan, termasuk Sekjen KKP, Antam Novambar,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Lantaran surat yang dibikin Antam itu, eksportir benur ramai-ramai menyetorkan jaminan. Terkumpul Rp 52,3 miliar, uang ini akhirnya disita KPK.

“Bukan tidak mungkin uang yang disita KPK adalah bagian komitmen fee pihak swasta yang sebenarnya ditujukan ke pejabat-pejabat Kementerian,” ujarnya.

Baca juga : Berkas Perkara 13 MI Dilimpahkan Ke JPU

Kurnia pun meminta pemeriksaan terhadap Antam Novambar tidak diwarnai konflik kepentingan. Sebagaimana diketahui, Ketua KPK, Deputi Penindakan KPK hingga Direktur Penyidikan KPK berasal dari Polri.

“ICW juga turut mengingatkan jajaran KPK, terutama Pimpinan dan Deputi Penindakan, agar tidak menghalang-halangi proses penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh penyidik,” kata Kurnia.

Dia berkaca dari pengusutan kasus suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Kementerian Sosial dan kasus suap Pergantian Antar Waktu Anggota DPR Harun Masiku yang terdapat kejanggalan. “Rangkaian kejanggalan itu diduga dilakukan oleh oknum internal KPK sendiri, yang tidak menginginkan pihak-pihak tertentu diproses hukum,” nilai Kurnia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.