Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wapres: Vaksinasi Di Bulan Ramadan Aman, Tak Membatalkan Puasa

Rabu, 17 Maret 2021 10:31 WIB
Wakil Presiden, Prof Dr K H Maruf Amin. [Foto: KIP/Sekretariat Wakil Presiden]
Wakil Presiden, Prof Dr K H Maruf Amin. [Foto: KIP/Sekretariat Wakil Presiden]

RM.id  Rakyat Merdeka - Vaksinasi Covid-19 aman dilakukan saat sedang berpuasa dan tidak membatalkan ibadah tersebut, selama calon penerima vaksin memiliki kondisi fisik yang kuat. Hal ini ditegaskan Wakil Presiden, Prof Dr K H Maruf Amin.

"Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa," kata Maruf Amin, usai menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Baca juga : Besok Vaksinasi Dosis Kedua, Wartawan Diminta Cukup Istirahat Dan Jangan Lupa Sarapan

Maruf, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut, menjelaskan, vaksin tidak masuk ke tubuh manusia melalui lubang di tubuh, sehingga hal itu tidak membatalkan ibadah puasa umat Islam.

"Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka tidak membatalkan puasa," jelasnya.

Baca juga : AstraZeneca: Vaksin Tak Terbukti Memicu Pengentalan Darah

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa (16/3) mengatakan, Komisi Fatwa MUI telah memutuskan dalam rapat pleno, bahwa vaksinasi Covid-19 saat Ramadan tidak membatalkan ibadah puasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan COVID-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Asrorun.

Baca juga : Telkom Vaksinasi 8 Ribu Karyawan Dan Pensiunan

MUI juga merekomendasikan penyuntikan vaksin Covid-19 dapat dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa, untuk mencegah adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah karena puasa.

"Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari di bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa (jika) dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," ujarnya. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.