Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Biar Disangka Hebat, Rohadi Pamer Foto JK dan Fadli Zon ke Kliennya

Kamis, 18 Maret 2021 20:24 WIB
Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Jakarta - Pengusaha
Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka) Jakarta - Pengusaha

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi disebut kerap memamerkan foto-fotonya bersama tokoh nasional kepada kliennya.

Tokoh nasional yang diajak Rohadi foto beragam. Mulai dari mantan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Hakim Agung, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, hingga mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Tujuannya memamerkan foto-foto itu adalah untuk mendapatkan kepercayaan kliennya.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Ali Darmadi, pengusaha yang dijadikan saksi untuk terdakwa Rohadi dalam persidangan perkara TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/3).

Baca juga : Sojitz Siap Kembangkan Industri Methanol dan Ammonia di Indonesia

"Saya anggap Rohadi orang hebat, karena dia pernah kirim foto dengan wakil presiden dan hakim agung?" tanya JPU kepada Ali Darmadi “Ya, pernah diperlihatkan di bengkel. Dikasih liat foto dengan siapa (saja),” jawab Ali Darmadi.

Kemudian, JPU kembali membaca BAP Ali Darmadi yang membeberkan Rohadi pernah berswafoto dengan tokoh-tokoh tadi, yang dikirimkan melalui BBM (Blackberry Messenger).

Setelah diperlihatkan foto itu, timbul niat Ali Darmadi agar perkara hukum yang sedang dihadapi perusahaannya bisa dibantu Rohadi, yang mengklaim bisa mengurus perkara.

Baca juga : Disiplin Warga Patuhi Protokol Kesehatan Pengaruhi Pemulihan Ekonomi

Dia mengungkapkan, ada 4 perkara hukum yang sedang dialami perusahaannya. Mulai dari perkara Perdata, Tata Usaha Negara hingga Pidana.

JPU kembali membacakan isi BAP Ali Darmadi, yang menyatakan, usai dimintai bantuan, Rohadi menyatakan akan mempelajari dulu perkaranya dan meminta sejumlah uang untuk pengurusan dan koordinasi. "Benar nggak?" tanya Jaksa. "Bener, Pak," jawab Ali sambil menganggukkan kepala.

Ali mengakui telah memberikan uang senilai total Rp 1.608.500.000 (Rp 1,6 miliar) kepada Rohadi. Uang diberikan secara bertahap sejak 2010 hingga 2016.

Baca juga : Airlangga: Peran NU Penting Menghadapi Persoalan Bangsa

Pemberian uang dilakukan dengan cara mentransfer melalui beberapa rekening, di antaranya atas nama istri Ali, Wahjuni Wardiman, PT Maju Santosa Cemerlang, serta PT Permata Gading Autocenter yang dimiliki Ali.

Adapun kasus hukum yang dihadapi Ali adalah gugatan terkait sengketa lahan yang dimohonkan Hj. Melly Siti Fatimah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kemudian perkara wanprestasi, yaitu PT Nindya Karya (BUMN) yang menggugat perusahaan milik Ali bernama PT Maju Santosa Cemerlang.

Ada pula gugatan perdata yang diajukan koperasi Gatra Migas terhadap PT Permata Gading Autocenter (perusahaan milik istri Ali), serta perkara sengketa lahan di Jalan Pemadam Kebakaran, Semper Barat, yang diajukan gugatan oleh keluarga Ali. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.