Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Usut Harta Kekayaan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah

Jumat, 19 Maret 2021 23:15 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto, Jumat (19/3).

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.

Baca juga : Geledah Rumah Penyuap Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah, KPK Sita Sejumlah Dokumen

"Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan kawan-kawan dalam kapasitasnya masing-masing sebagai tersangka," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (19/3).

Tim penyidik komisi antirasuah mendalami tugas jabatan Nurdin sebagai Gubernur Sulsel, dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR. Selain itu, tim penyidik juga mendalami harta kekayaan Nurdin dan Edy selaku penyelenggara negara.

Baca juga : Andi Sudirman: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiuun...

"Untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat) dikonfirmasi masing-masing antara lain mengenai tugas jabatannya dan kepemilikan harta kekayaan selaku penyelenggara negara," ungkapnya.

Sementara Agung Sucipto, didalami mengenai kegiatannya sebagai kontraktor di Sulsel. "Tersangka AS (Agung Sucipto) dikonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha yang bersangkutan sebagai salah satu kontraktor di Sulawesi Selatan," beber Ali.

Baca juga : Cuma Siapkan Advokasi, PDIP Tak Bakal Intervensi Proses Hukum Nurdin Abdullah

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.