Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Geledah Rumah Penyuap Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 3 Maret 2021 18:28 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Santoso.

Agung adalah tersangka penyuap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dalam perkara suap proyek infrastruktur. Selain rumah Agung, tim komisi antirasuah juga menggeledah kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel.

"Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (3/3).

Baca juga : Geledah Rumah Nurdin Abdullah, KPK Amankan Dokumen dan Uang Tunai

Selanjutnya bukti ini akan divalidasi dan dianalisa. Setelah itu, dilakukan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan.

Sebelumnya, tim KPK sudah menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Nurdin Abdullah. Juga, rumah dinas Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel Edy Rahmat, serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel. Penggeledahan dilakukan pada Senin (1/3) dan Selasa (2/3).

"Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," ungkap Ali. Jumlah uangnya, masih dihitung kembali.

Baca juga : Andi Sudirman: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiuun...

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Edy dan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin, melalui Edy, menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung terkait proyek-proyek infrastruktur di Bulukumba, Sulsel.

Selain itu, dia juga menerima fee proyek dari beberapa kontraktor lain sebesar Rp 3,4 miliar. Jadi total uang yang diterima Nurdin sebesar Rp 5,4 miliar.

Baca juga : Keluarga Nurdin Abdullah Tunjuk Arman Hanis Sebagai Kuasa Hukum

Nurdin, Edy, dan Agung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan). Nurdin dan Agung di rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Edy di rutan Gedung ACLC KPK, Kavling C1. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.