Dark/Light Mode

Soal Penghargaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Ketua KPK: Itu Seharusnya Dijadikan Amanah...

Minggu, 28 Februari 2021 02:47 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menggelar konferensi pers penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Minggu (28/2) dini hari. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menggelar konferensi pers penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Minggu (28/2) dini hari. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku kecewa dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang melakukan praktik korupsi.

Menurut Firli, Nurdin bukan cuma mengkhianati kepercayaan yang diberikan rakyat. Tetapi juga, beberapa lembaga dan masyarakat yang telah menyematkan penghargaan kepadanya.

Nurdin, diketahui pernah menerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada 2017 lalu.

Baca juga : Ini Kronologi Penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

"Itu seharusnya dijadikan amanah oleh yang bersangkutan," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2) dini hari.

Firli menyebut, penghargaan bukan patokan bagi seorang pejabat untuk tidak melakukan korupsi. Penghargaan, katanya, diberikan sesuai prestasi dan waktu, dan tempat tertentu.

"Jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi. Kenapa? karena korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan, serta minusnya integritas," tutur eks Kapolda Sumatera Selatan ini.

Baca juga : Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Juga Terima Fee Proyek Dari Kontraktor Lain, Totalnya Rp 5,4 Miliar

Firli menegaskan, KPK tidak pernah pandang bulu dalam menindak dugaan korupsi. Setiap pejabat yang melakukan korupsi akan diminta pertanggungjawaban.

"Itu prinsip kerja KPK. Siapapun, yang melakukan tindak pidana korupsi, pasti kita mintai pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan undang-undang," tegas Firli.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca juga : KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka Kasus Korupsi...

Nurdin, melalui Edy, menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung terkait proyek-proyek infrastruktur di Bulukumba, Sulsel. Selain itu, dia juga menerima fee proyek dari beberapa kontraktor lain sebesar Rp 3,4 miliar. Jadi total uang yang diterima Nurdin sebesar Rp 5,4 miliar.

Nurdin, Edy, dan Agung langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan). Nurdin dan Agung di rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Edy di rutan Gedung ACLC KPK, Kavling C1. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.