Dark/Light Mode

12 Polda Siap Terapkan Tilang ETLE Nasional

Senin, 22 Maret 2021 12:11 WIB
Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede/Ist
Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional. Pada tahap I, Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda. 

Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede mengatakan, wilayah yang meluncurkan itu meliputi, Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 4 titik dan Polda Jawa Timur 56 titik. 

Selain itu, Polda Riau 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten satu titik. 

Abrianto yang juga Kasubditdakgar Korlantas Polri menjelaskan, pemberlakuan ETLE secara nasional untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan. Sehingga meningkatkan kedisplinan masyarakat.

Baca juga : Mentan Hanya Pasrah

“Ini bisa membuat masyarakat disiplin, taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” tegasnya, Senin (22/3).

Dia menambahkan, penerapan ETLE nasional merupakan terobosan Korlantas untuk mewujudkan supremasi hukum, smart city, meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya bea balik nama karena ETLE memberi dampak tertib administrasi kepemilikan ranmor. 

Selain itu, lanjut Abrianto, hal ini dapat meningkatnya budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas yang merupakan deterrence effect atau efek gentar dari sistem ETLE, dan menjadi trigger support terhadap program pemerintah, seperti pembatasan kendaraan ganjil genap dan new normal.

Abrianto menambahkan, kamera ETLE merupakan wujud Korlantas Polri mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuju Polri yang presisi-prediktif, responsibilitas dan transparan berkeadilan, tegas dan transparan. 

Baca juga : 9 Start Up Lokal Siap Pameran Di Ajang Internasional

“Yang jelas, dalam tilang elektronik ini tidak ada kontak langsung antara petugas dan pelanggar,” tandasnya. 

Dia mengungkapkan, kamera ETLE juga dapat menindak pelaku kejahatan lalu lintas seperti yang baru saja terjadi kasus tabrak lari di bundaran Hotel Indonesia (HI). 

Dijelaskan, pengungkapan tersebut murni karena kecanggihan ETLE. Termasuk bila menggunakan nopol palsu atau tidak sesuai dengan kendaraannya, dapat terdeteksi oleh kamera ETLE. 

“Para pengendara jangan sekali-kali melakukan kejahatan di jalan, dan budayakan tertib berlalu lintas,” imbaunya.

Baca juga : Puan: DPR Segera Tetapkan Prolegnas 2021

Selain itu, Abrianto juga mewanti-wanti, dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, ETLE tidak pandang bulu dan pilih kasih, baik masyarakat sipil, pemerintahan bahkan TNI/Polri, menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. 

Sebab, apabila melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE, maka akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Provost di masing-masing instansi tersebut untuk dilakukan penindakan disiplin.

Dengan diterapkan penindakan pelanggaran dengan ETLE, diharapkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lebih baik dan tertib, untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

“Karena kemacetan dan kecelakaan lalu lintas pasti diawali dari adanya pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.