Dark/Light Mode

Ketua PBNU: Revisi UU ITE Harus Tetap Atur Ujaran Kebencian

Rabu, 17 Februari 2021 15:58 WIB
Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU, KH Robikin Emhas. [Foto: Dok Pribadi]
Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU, KH Robikin Emhas. [Foto: Dok Pribadi]

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Robikin Emhas mengingatkan, revisi atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus tetap mewadahi aturan mengenai ujaran kebencian, yang berdampak serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

"Tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi, maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan dan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi," kata Robikin, dalam pernyataannya, di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Baca juga : Menkominfo: Tafsir UU ITE Harus Lebih Jelas

Diakui Robikin, UU ITE semestinya memang dikembalikan kepada semangat dibentuknya UU tersebut. Antara lain, untuk melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik.

Sebagaimana dimaklumi, kata dia, transaksi elektronik di era digital sekarang ini kian marak dan menjadi satu kelaziman. Tapi juga, menimbulkan dampak negatif, seperti maraknya penipuan. "Itulah yang penting, untuk mendapatkan jaminan kepastian, agar konsumen tidak dirugikan," ujarnya.

Baca juga : Dukung Jokowi Revisi UU ITE, Ini Catatan Dari Fraksi PAN

Meski demikian, kata Robikin, bukan berarti kemudian UU ITE tidak boleh memuat larangan-larangan mengenai "hate speech" (ujaran kebencian), "fake news", dan semacamnya.

Sebab, lanjut dia, ujaran kebencian, apalagi yang berdampak serius, berupa tindakan adu domba antargolongan, antarkelompok masyarakat, antar-penganut agama, antar-etnis, tetap perlu diwadahi dalam UU ITE.

Baca juga : Legislator Demokrat Uung : Pers Harus Berani Suarakan Kebenaran Secara Berimbang

"Nah, seninya adalah, bagaimana mengatur berbagai norma dalam UU ITE, tetapi tidak masuk kategori mengungkung kemerdekaan berpendapat, sebagaimana dijamin konstitusi," jelasnya.

Artinya, kata Robikin, kemerdekaan berpendapat tidak boleh dikungkung, tetapi jangan kemudian dibiarkan berjalan tanpa aturan, yang justru merugikan bangsa dan negara. "Hemat saya, review parlemen atas UU ITE tepat. Usul pemerintah, tepat. Tapi tidak boleh membiarkan kehidupan tanpa aturan," tukasnya. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.