Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Puluhan Direksi Dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan
Tidak Masalah Demi Fungsi Pengawasan
Kamis, 25 Maret 2021 05:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum menerima data-data temuan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait direksi atau komisaris yang rangkap jabatan. Hal itu ditegaskan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
Sebelumnya, KPPU menemukan setidaknya ada 62 direksi dan komisaris BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan non BUMN alias swasta.
KPPU khawatir, bila perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di segmen pasar yang sama, maka bisa menciptakan persaingan usaha yang tak sehat.
Baca juga : Anak Mentan Mundur Dari Lelang Jabatan Di Kementan
“Kami belum bisa merespons apa pun terkait informasi itu,” ujar Arya, melalui rekaman suara yang diterima Rakyat Merdeka.
Arya berharap, KPPU bisa mengkomunikasikan temuan-temuan tersebut kepada Kementerian BUMN. Sehingga, kedua pihak sebagai sesama lembaga negara bisa saling mengklarifikasi informasi.
“Jadi bisa meluruskan dengan baik kalau ada pelanggaran-pelanggaran atau hal lainnya,” katanya.
Baca juga : Pesan Jokowi Ke Menpora : Perlakuan Tidak Baik Jangan Dibiarkan
Tangan kanan Menteri BUMN Erick Thohir ini mengatakan, rangkap jabatan direksi BUMN sebagai komisaris di anak perusahaan merupakan bagian dari fungsi pengawasan. Sebab, mereka juga harus mengawasi anak perusahaannya.
“Misalnya, saat BUMN jalan tol membangun ruas jalan tol, mereka diharuskan membuat anak usaha. Sehingga, direktur BUMN yang merangkap jadi komisaris anak usaha ini sebagai langkah penghematan,” tegas Arya.
Biasanya, lanjut Arya, pembentukan anak perusahaan itu harus lengkap jumlah direktur dan komisarisnya. Ini yang disebut Arya sebagai suatu pemborosan.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan, terkait banyaknya komisaris BUMN yang berasal dari kementerian alias rangkap jabatan, menurut dia sudah sesuai jabatan. Sebab, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga punya fungsi strategis.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya