Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ogah Berhadapan Dengan Kekuasaan

Paslon Bajo Tak Akan Gugat Kemenangan Gibran Ke MK

Selasa, 19 Januari 2021 06:30 WIB
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo dari PDI Perjuangan Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Teguh Prakosa (kanan) menggelar jumpa pers hasil hitung cepat internal partai di kantor DPC PDI Perjuangan, Purwosari, Solo, Jawa Tengah. (Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha)
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo dari PDI Perjuangan Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Teguh Prakosa (kanan) menggelar jumpa pers hasil hitung cepat internal partai di kantor DPC PDI Perjuangan, Purwosari, Solo, Jawa Tengah. (Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasangan calon (paslon) independen Pilkada Kota Solo 2020, Bagyo Wahyono-Fx Supardjo (Bajo), ogah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait kemenangan pasangan calon (paslon) Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa. Gugatan dinilai sia-sia. Karena hanya akan berhadapan dengan kekuasaan.

Hal ini ditegaskan Ketua Tim Pemenangan Bajo, Sigit Prawoso. Diketahui, paslon yang diusung PDIP, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa memenangkan Pilkada 2020. Mereka berhasil meraup 225.451 suara atau 86,55 persen.

“Perjalanan Pilkada Solo 2020 saja kita berhadapan dengan sebuah kekuasaan,” ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com. 

Baca juga : Bahlil: Ada Yang Ngeri-ngeri Sedap Dengan Kebijakan Ini

Sigit hanya berharap, proses perhelatan pesta demokrasi lima tahunan itu bisa menjadi pembelajaran. Apalagi, organisasi kemasyarakatan (ormas) pendukung paslon Bajo, “Tikus Pithi Hanata Baris” juga sudah ancang-ancang meramaikan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“Lebih baik belajar dan menjadi pengalaman. Yang ada, persiapan lebih baik untuk Pilpres 2024. Kami akan muncul lagi dengan tatanan berbeda,” janjinya.

Penetapan Gibran-Teguh

Baca juga : Masyarakat Tak Perlu Ragu Vaksin Keluaran Bio Farma

Kamis (21/1) lusa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo akan menetapkan pasangan calon (paslon) Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai pemenang. Penetapan akan digelar di Swiss-Belhotel Solo, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menyampaikan, penetapan Gibran-Teguh akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Terlebih lagi, tahapan ini dilangsungkan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pembatasan jumlah peserta yang hadir akan dilakukan sesuai regulasi. Yakni, 25 persen dari total kapasitas gedung.

“Rencana 21 Januari nanti (penetapan paslon). Yang diundang terbatas. Nantinya 25 persen dari kapasitas gedung,” kata Nurul, kemarin.

Baca juga : Patimban Bakal Saingi Shanghai Dan Singapura

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 Ayat 1, rapat pleno penetapan paslon terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dengan dihadiri semua paslon, parpol pengusung, dan unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.