Dark/Light Mode

Gempari Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Anak Balita Di Tangerang

Rabu, 17 Maret 2021 09:00 WIB
Ketua Umum Gempari Patrika S.A Paturusi. (Ist)
Ketua Umum Gempari Patrika S.A Paturusi. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gerakan Masyarakat Peduli Anak dan Remaja Indonesia (Gempari) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Angga Sentana Dewa (27) terhadap anak berusia 2 tahun di Kabupaten Tangerang.

Ketua Umum Gempari Patrika S.A Paturusi mendorong Dinas Kesehatan Kota Tangerang memenuhi hak rehabilitasi medis anak korban akibat luka fisik.

"Kami berharap Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Tangerang melakukan home visit ke rumah korban dan memberikan hak rehabilitasi psikologis terhadap anak korban dari dampak kekerasan tersebut,” ujar Anggie, sapaan akrab Patrika, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).

Baca juga : Menteri Ida Ingin Pekerja Migran Dapat Kuota Kartu Prakerja

Anggie mengingatkan, kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana, baik dalam Undang-undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun dalam UU Perlindungan Anak.

"Saya berharap keluarga korban tidak mengambil jalan damai. Biarlah kasus ini berlanjut dan diproses di peradilan demi kepastian hukum dan efek jera bagi siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak," tegasnya.

Selain kasus di Tangerang, Anggie juga menyesalkan tindakan nganiayaan terhadap Balita usia 7 bulan oleh ayah kandungnya di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

Baca juga : Telkom Tingkatkan Keamanan Layanan Publik Di Ditjen Imigrasi

Bayi itu dilarikan ke rumah sakit akibat luka lebam di sekujur tubuh. Sampai berita ini ditulis, Polisi masih memburu pelaku.

Gempari mengapresiasi gerak cepat Polri dalam mengusut kasus tersebut. Pihaknya berharap, kasus ini bisa jadi pelajaran penting dan tidak adalagi korban akibat kekerasan terhadap anak. 

"Semoga tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak," tutup Anggie yang juga Ketua DPP PPP.

Baca juga : Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara

Untuk diketahui, sejumlah potongan video kekerasan yang dilakukan oleh AS terhadap balita beredar luas di media sosial. Video tersebut belakangan diketahui direkam sendiri menggunakan ponsel pribadinya. Salah satu potongan video itu diposting oleh akun Instagram @ndorobeii.

Dalam potongan video, AS melakukan sejumlah penganiayaan di antaranya memukul anak tersebut dengan tangan di bagian perut dan dada. Sontak postingan tersebut mengundang reaksi geram dari banyak warganet.

Tidak butuh waktu lama, AS kemudian diamankan oleh jajaran Polresta Tangerang pada Senin (15/3/2021).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.