Dark/Light Mode

MAKI Minta Masyarakat Ikut Awasi Kasus Dugaan Mafia Tanah

Senin, 1 Maret 2021 10:59 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Istimewa
Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai aparat penegak hukum belum tegas menindak para mafia tanah di Indonesia. Salah satu contohnya penanganan kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. 

"Belum ada ketegasan. Kalau ada yang divonis bebas, jaksa mesti kasasi," tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (28/2).

Dia menyarankan, penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur harus menjadi contoh agar penanganan kasus tanah di Indonesia bisa membaik. Boyamin juga menyerukan agar semua pihak mengawasi jalannya persidangan kasus ini.

Baca juga : Inggris Minta Dewan HAM Atasi Pelanggaran Di Myanmar, China, Belarusia, Dan Rusia

Terhadap kasus ini, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifa’i mengatakan, pihaknya akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang menjadi prioritas aparat penegak hukum. Termasuk, upaya memberantas mafia pertanahan. Namun, KY juga memiliki keterbatasan untuk mengawasi semua persidangan.

“Alternatifnya, jika memang ada kasus-kasus yang urgent untuk diawasi, masyarakat bisa mengajukan permintaan kepada KY untuk memantau jalannya persidangan kasus tersebut,” kata Amzulian.

Terkait persoalan mafia tanah, Agus Muldya, Sekjen Forum Korban Mafia Tanah, dalam diskusi online bertajuk “Bongkar Jaringan Mafia Tanah” mengatakan, para korban yang diadvokasi dirinya, ada yang memperjuangkan tanah sudah 20 tahunan, 31 tahun dan lebih dari 50 tahun. 

Baca juga : Kompolnas Dukung Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Tanah

Salah satu modus yang mengemuka adalah perampasan tanah dengan tiba-tiba, ada rekayasa, lalu diambil. 

Agus mengatakan, modus yang dilakukan mafia tanah dengan jaringan kuat ini adalah sertipikat yang diterbitkan asli. Yang palsu adalah prosesnya, alias ada maladministrasi.

Beberapa anggota, lanjut dia, menjadi korban dengan modus sertipikat tanah asli yang objeknya berbeda lokasi alias error in object.

Baca juga : BUMN Kerahkan Jaringan Atasi Kelangkaan Pangan

“Suratnya asli, kita kalah di pengadilan. Padahal objeknya beda, tanahnya bukan di lokasi yang bermasalah itu,” tuturnya.

Sementara, Iing Sodikin Arifin, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Litigasi mengakui, banyak keputusan kontroversial di sidang kasus keperdataan serta banyaknya konflik pertanahan yang diadukan ke Ombudsman.

Iing mengatakan, dengan perhatian khusus dari Presiden Jokowi, saatnya mafia tanah ini disebut sebagai kejahatan extraordinary di pengadilan. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.