Dark/Light Mode

Merasa Belum Penuhi Rasa Keadilan

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Eks Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria

Selasa, 27 Oktober 2020 21:53 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas putusan bekas Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. Muzni adalah terdakwa kasus korupsi pengerjaan proyek Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan tahun anggaran 2018 yang dikerjakan Perusahaan Dempo Group.

"JPU KPK pada hari Senin (26/10) telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan terdakwa Muzni Zakaria, mantan Bupati Solok Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (27/10). 

Baca juga : KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Legal Manager Duta Palma

Sebelumnya, Muzni Zakaria divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang dengan hukuman penjara 4 tahun plus denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim ketua Yoserizal juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Muzni berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah dia selesai menjalani masa pidana. 

Putusan itu di bawah tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu JPU juga menuntut Muzni membayar uang pengganti sebesar Rp 3,375 miliar subsider dua tahun kurungan.

Baca juga : KPK Ajukan Banding Atas Vonis Wahyu Setiawan

Ada beberapa alasan yang mendasari jaksa komisi antirasuah mengajukan upaya tersebut. Intinya, putusan tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Terkait dengan tidak dipertimbangkannya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti," beber Ali [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.