Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Muhammadiyah Izinkan Shalat Jamaah Di Masjid, Ini Syaratnya

Rabu, 31 Maret 2021 08:16 WIB
Ilustrasi shalat berjamaah di masjid, sebelum masa pandemi Covid-19 (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ilustrasi shalat berjamaah di masjid, sebelum masa pandemi Covid-19 (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H/2021 di masa kondisi darurat Covid-19,  Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengizinkan kegiatan shalat berjamaah - baik shalat fardhu termasuk shalat Jumat maupun shalat qiyam Ramadhan di masjid atau mushola. Asalkan, tak ada kasus penularan Covid di wilayah tersebut.

Baca juga : Satgas Covid-19 Tidak Larang Shalat Tarawih Berjemaah Di Masjid

Namun, tetap harus memperhatikan dan menunaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Shalat dengan shaf berjarak. Dalam kondisi belum normal, dalam arti masih belum terbebas dari covid-19, perenggangan jarak shaf dapat dilakukan demi menjaga diri dari bahaya.
  2. Shalat menggunakan masker. Pada dasarnya, shalat dalam keadaan tertutup wajah tidak dianjurkan. Namun kembali lagi, mengingat masih dalam kondisi darurat Covid-19, maka menutup sebagian wajah dengan masker ketika shalat berjamaah di masjid atau mushala tidak dilarang. Tidak merusak keabsahan surat.
  3. Jamaah shalat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, mushala atau langgar dengan pembatasan kuantitas/jumlah jamaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat, atau sesuai dengan arahan pihak yang berwenang.
  4. Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjamaah di masjid, mushala atau langgar.
  5. Menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid. Serta memakai perlengkapan shalat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik sendiri (membawa dari rumah) dan lain-lain, dalam rangka melakukan pencegahan penularan Covid-19.
  6. Takmir hendaknya menjaga kebersihan masjid/musala setiap hari sebelum dan sesudah digunakan untuk ibadah. Di samping menyiapkan segala perlengkapan pelindung diri untuk mendukung pelaksanaan ibadah secara bersih dan aman di masjid/musala, seperti penyediaan masker dan sabun cuci tangan atau hand sanitizer.

Baca juga : Situasi Covid Belum Aman, Muhammadiyah Sarankan Shalat Tarawih Dan Idul Fitri Di Rumah

Keenam hal itu wajib ditunaikan para jamaah khususnya di masjid-masjid Muhammadiyah agar tetap menciptakan suasana aman dan nyaman juga sehat bagi semua jamaah. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.