Dark/Light Mode

Situasi Covid Belum Aman, Muhammadiyah Sarankan Shalat Tarawih Dan Idul Fitri Di Rumah

Senin, 29 Maret 2021 15:43 WIB
Ilustrasi shalat Tarawih di masjid, tanpa jarak shaf (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ilustrasi shalat Tarawih di masjid, tanpa jarak shaf (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengurus Pusat Muhammadiyah mengimbau masyarakat untuk menjalankan shalat fardhu maupun shalat Tarawih di rumah masing-masing, apabila di sekitar tempat tinggalnya masih terdeteksi adanya kasus Covid-19.

Namun, bila kasus di sekitar rumah nihil, maka shalat Tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan protokol kesehatan ketat. Seperti shaf berjarak dan menggunakan masker.

Hal itu disampaikan Muhammadiyah dalam Surat Edaran Nomor 3/EDR/I.0/E/2021 tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan Dalam Kondisi Darurat Covid-19, yang ditandatangani Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

Baca juga : Cegah Penularan Covid-19, Saudi Larang Sahur Dan Bukber Di Tempat Umum

Surat edaran tersebut juga meminta keterisian masjid hanya 30 persen dari kapasitas. Sehingga, anak-anak atau lansia yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.

"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular Covid-19," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Anjuran serupa juga disampaikan Muhammadiyah untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca juga : Maju Jadi Ketum Kadin, Anindya Bakrie Dapat Dukungan Baru Dari 7 Daerah

Jika di lingkungan sekitar rumah tidak ada kasus penularan, maka umat dapat melaksanakannya di lapangan kecil atau tempat terbuka dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Namun bila yang terjadi adalah sebaliknya, maka shalat Idul Fitri harus dilaksanakan di rumah.

Muhammadiyah juga tidak menganjurkan kegiatan buka bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf, dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang serta berpotensi terjadi penularan.

Baca juga : Insya Allah, Shalat Tarawih Berjemaah Bisa Dilakukan

"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting, hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi," tulisnya.

Lalu, bagaimana dengan vaksinasi saat Ramadhan? ksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan ibadah puasanya. Sebab, vaksin yang disuntikkan tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka dan tidak bersifat zat makanan yang mengenyangkan.

"Yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut, hingga masuk ke perut besar. Sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum," jelas edaran tersebut. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.