Dark/Light Mode

Kepengurusan Demokrat Versi KLB Ditolak, Hengky Luntungan Sebut Hal Itu Wajar

Rabu, 31 Maret 2021 15:50 WIB
Politisi Demokrat kubu Moeldoko, Hengky Luntungan. (Foto: Ist)
Politisi Demokrat kubu Moeldoko, Hengky Luntungan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dinilai politikus Demokrat kubu Moeldoko, Hengky Luntungan sebagai hal yang wajar.

"Itu wajar. Jadi terlihat kan pemerintah tidak terlibat intervensi. Yang memutuskan kan bukan pemerintah, tapi pengadilan," ujar Hengky kepada wartawan, Rabu (31/3).

Baca juga : Meski SBY Dan Moeldoko Sahabatnya, Mahfud MD Ingatkan Taat Hukum

Sebelumnya, dalam konferensi pers virtual, Yasonna menyatakan menolak kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko.

Penolakan ini berdasarkan pada tata cara pemeriksaan dan verifikasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Baca juga : Yasonna Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan Ketua DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021 ditolak," tegas Yasonna.

Terkait AD/ART, Yasonna menekankan, pemerintah menggunakan rujukan AD/ART yang telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM pada 2020.

Baca juga : Kapolda Papua Ingatkan Bupati-Wabup Jangan Sering Tinggalkan Daerah

"Mengenai argumen tentang Anggaran Dasar yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilai. Biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, silakan gugat ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku," papar Yasonna. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.