Dark/Light Mode

Kasus Suap Jual Beli Jabatan

KPK Panggil Staf Ahli Menag Yang Juga Eks Sekjen MK

Kamis, 11 April 2019 10:41 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah. (Foto : Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Jubir KPK Febri Diansyah. (Foto : Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua staf ahli Menteri Agama (Menag) yakni Oman Faturrahman dan Janedjri M. Gaffar. Keduanya diperiksa dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan 2 org saksi untuk RMY. Mereka adalah staf ahli Menteri Agama, yaitu Oman Faturrahman dan Janedjri,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (11/4) pagi.

Janedjri adalah Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI 2004-2015 dan sejak Januari 2018 lalu menjadi Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM di Kementerian Agama. Febri berharap kedua staf ahli Menteri Lukman Hakim Saifuddin ini menghadiri panggilan penyidik serta memberi keterangan secara jujur. “Surat panggilan sudah disampaikan secara patut. Kami ingatkan agar saksi-saksi datang dan bicara jujur saat pemeriksaan,” himbau Febri.

Baca juga : KPK Panggil Sekjen DPR dan Stafsus Menag

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Rommy, komisi antirasuah menetapka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.

Rommy diduga menerima uang Rp 250 juta dari Haris pada 6 Februari 2019. Uang itu diperuntukkan agar Haris dapat lolos dalam seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim. Pemberian selanjutnya sebesar Rp 50 juta berasal dari Muafaq untuk mendaftar sebagai Kepala Kantor Kemenag kabupaten Gresik yang belum diterima karena terjadi OTT pada Jumat (16/3).

Haris sebelumnya mengikuti seleksi terbuka Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan TInggi 2018/2019. Pertengahan Februari 2019, Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris tidak masuk dalam tiga nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama karena ia diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Baca juga : Gile, Sekda Kota Malang Jadi Tersangka Ke-45

Namun, Haris diduga bekerja sama dengan pihak tertentu agar tetap lolos dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag sehingga pada 5 Maret 2019 Haris dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah ruangan di Kemenag terkait kasus dugaan jual-beli jabatan.

Ruangan yang digeledah diantaranya, ruang kerja Menag, Lukmah Hakim Saifuddin, ruang kerja Sekjen Kemenag, Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi. Dari ruang kerja Menag, KPK menyita uang sebesar Rp180 juta dan 30 ribu Dollar Amerika Serikat serta dokumen. Sementara dari ruangan lainnya, KPK menyita sejumlah bukti tambahan penting berupa dokumen. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.