Dark/Light Mode

Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kemenag

KPK Panggil Sekjen DPR dan Stafsus Menag

Rabu, 10 April 2019 10:58 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag),  yang menyeret mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Rommy

Baca juga : Gile, Sekda Kota Malang Jadi Tersangka Ke-45

Hari ini, Rabu (10/4),  penyidik memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, IR Indra Iskandar, dan Stafsus Menteri Agama (Menag), Hadi Rahman. “Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/4). Untuk Indra, pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Indra mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis (4/4).

Baca juga : Menteri Agama Janji Takkan Toleransi Kesalahan Sekecil Apa Pun

KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah ruangan di Kemenag, terkait kasus dugaan jual-beli jabatan. Ruangan yang digeledah di antaranya ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin, ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.

Baca juga : KPK Pastikan Ada Pejabat Kemenag Yang Bermitra Dengan Rommy

Dari ruang kerja Menag, KPK menyita uang sebesar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS,  serta dokumen. Sementara dari ruangan lainnya, KPK menyita sejumlah bukti tambahan penting berupa dokumen. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.