Dark/Light Mode

KASN Akan Koordinasi Dengan KPK

Jual Beli Jabatan Ada Di 13 Lembaga Pusat Daerah

Rabu, 20 Maret 2019 05:56 WIB
Menag Lukman Saifuddin menjadi sorotan publik lantaran lembaga yang dipimpinnya diduga tidak menjalankan rekomendasi KASN terkait pengisian jabatan kepegawaian. (Foto : Kemenag)
Menag Lukman Saifuddin menjadi sorotan publik lantaran lembaga yang dipimpinnya diduga tidak menjalankan rekomendasi KASN terkait pengisian jabatan kepegawaian. (Foto : Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain Kemenag, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mensinyalir jual-beli jabatan juga terjadi di 13 instansi pemerintah pusat dan daerah. Modus yang digunakan beragam, ada yang melalui transaksi uang secara langsung, ada pula dengan membuat keputusan yang menguntungkan pihak tertentu.

Lembaga Pusat-Daerah Komisioner bidang promosi dan advokasi KASN Prijono Tjiptoherijanto akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya jual beli jabatan.

Menurutnya, sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Ko- misi ASN dengan KPK Nomor 265 Tahun 2017 dan Nomor 1/Mou.KASN/11/207 tanggal 16 November 2017 Tentang Kerja sama dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pengawasan Implementasi Kebijakan Manajemen ASN, dimungkinkan adanya tukar menukar data dan informasi antara Komisi ASN dan KPK dalam upaya meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.

Baca juga : Lukman Prihatin, Kecewa, Sedih, dan Marah

 “Saat ini Komisi ASN sedang mendalami indikasi jual beli jabatan di 13 instansi pemerintah pusat dan daerah, yang dilaporkan masyarakat,” katanya.

Untuk mencegah hal itu, Prijono akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan seleksi terbuka dan rotasi antar jabatan pimpinan tinggi (JPT), mulai perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan calon pejabat pimpinan tinggi (PPT).

Terutama terhadap Instansi pemerintah yang rawan terjadinya konflik kepentingan dan dugaan jual beli jabatan. “Komisi ASN juga akan melakukan kajian ulang serta evaluasi terhadap kualitas Panitia Seleksi dan Asessor dalam pelaksanaan seleksi terbuka dan rotasi antar JPT,” kata Prijono.

Baca juga : KPK: Jual Beli Jabatan, Rommy Kerja Sama Dengan Kemenag

Prijono juga menyesalkan sikap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang tak menggubris rekomendasinya. Padahal, KASN telah meminta Menteri dari PPP itu agar tidak melantik Haris Hasanuddin (HRS) sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Prijono menjelaskan, pada saat proses seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, KASN menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran oleh dua pelamar. Mereka pernah dijatuhi hukuman disiplin.

Untuk itu, lanjut Prijono, KASN mengirim surat rekomendasi atas dugaan pelanggaran dalam seleksi terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang ditujukan kepada Menteri Agama. Isinya, meminta agar kedua calon tersebut dinyatakan tidak lulus. Namun, rekomendasi Komisi ASN ternyata tidak sepenuhnya diikuti oleh Menteri Agama.

Baca juga : Airin Ingatkan Konsultan Amdal Lebih Hati-hati

Haris Hasanuddin (HRS), salah satu kandidat yang tidak direkomendasikan Komisi ASN, tetap diangkat oleh Menteri Agama dalam jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.