Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Alasan Demi Kepastian Hukum, KPK Setop Perkara BLBI Sjamsul dan Itjih Nursalim

Kamis, 1 April 2021 17:20 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus tindak pidana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).

Keputusan itu dituangkan dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jakarta, Kamis (1/4) sore. "Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," ujar Alex. 

Dia menuturkan, penerbitan SP3 itu sesuai dengan Pasal 40 Undang-undang KPK. "Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," tuturnya. Pasal itu berbunyi, 'dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'.

Baca juga : Kasus Suap Infrastruktur, KPK Garap Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka dalam karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Kerugian terjadi karena keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk membayar hutang BLBI.

Sebelum menetapkan Sjamsul dan Itjih jadi tersangka, KPK lebih mentersangkakan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka.

Baca juga : Perindo Patok Penjualan Naik Dua Kali Lipat Tahun Ini

Dia diduga menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung (MA) melepasnya di tingkat kasasi.

KPK tidak punya upaya hukum lain dan akhirnya menyerah. KPK berkesimpulan, syarat adanya perbuatan Penyelenggara Negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.

Baca juga : Partai Demokrat Kudu Segera Konsolidasi Internal

Sedangkan, Sjamsul dan Itjih berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin selaku penyelenggara negara.

"Maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," tandas Alex. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.