Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Panitia Pembangunan RS Unair Dapet Amplop Dari PT Anugrah Nusantara
Kamis, 1 April 2021 19:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Pejabat Fungsional pada Poltekkes Jakarta 2, Wadianto mengungkapkan panitia proyek pembangunan RS Unair kecipratan uang dari Christine, anak buah Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsih.
Widianto mengungkapkan hal itu ketika diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Minarsih dan Bambang Giatno Rahardjo, mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga : DPR Masih Ragu Dari Mana Duitnya
"Saya dibilang Bu Christine, 'ini ada amplop'. Nah amplopnya itu sudah terpisah-pisah. Kemudian saya serahkan ke teman-teman," ungkap Widianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/4).
Widianto mengaku, setelah membuka amplop itu ternyata isinya Rp 15 juta. Dia mengatakan, seluruh panitia BPPSDM Kemenkes terkait proyek pembangunan dan pengadaan alkes RS Unair juga mendapat amplop berisi uang itu.
Namun, dia tidak mengetahui berapa jumlahnya. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan lalu mencecar Widianto, siapa lagi yang menerima pemberian itu. Dia pun menjelaskan tidak ada pihak lain. "Panitia saja (yang dapat amplop)," jawabnya singkat.
Sebelumnya, Bambang Giatno Rahardjo dan Minarsi didakwa bersama-sama dengan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran, serta bersama-sama pula dengan Muhammad Nazaruddin pemilik Permai Grup, dalam pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010 lalu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Baca juga : Soal Pemanfaatan Dana Desa, Ini Perintah Harian Gus Menteri
Yaitu, memperkaya diri Terdakwa sebesar 7.500 dolar AS dan memperkaya orang lain, yaitu Zulkarnain Kasim sebesar 9500 dolar AS, Bantu Marpaung sebesar Rp 154 juta dan Ellisnawaty Rp 100 juta, serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp 13,6 miliar. Perbuatan itu dianggap merugikan negara hingga Rp 14 miliar. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya