Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Diminta Presiden Beresin UU Pembangunan Ibu Kota Negara
DPR Masih Ragu Dari Mana Duitnya
Kamis, 25 Maret 2021 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Presiden Jokowi meminta DPR segera beresin pembahasan RUU ini. Namun, banyak anggota DPR tak mau buru-buru menuntaskan RUU ini, karena masih ragu dari mana duitnya untuk pembiayaan proyek ini.
Pengesahan RUU IKN masuk prolegnas 2021 disahkan dalam rapat paripurna DPR bersama 32 RUU lainnya. Namun, keputusan memasukkan RUU IKN dalam Prolegnas tidak didukung bulat oleh seluruh fraksi. Tiga fraksi, yakni PKS, Demokrat dan PAN, menolak pengesahan itu dan memberikan catatan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengemukakan, payung hukum untuk memindahkan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur tersebut sudah disepakati seutuhnya antara pemerintah bersama sejumlah partai pendukung. “Nah, Presiden menginginkan ini harus segera jalan,” kata Supratman, kemarin.
Baca juga : Banggar DPR: Anggaran Pembangunan Ibu Kota Negara Baru Belum Dibahas
Agar proses pembahasan segera dilakukan, Supratman meminta pemerintah segera menyerahkan naskah akademik, serta draf RUU IKN kepada DPR. Bila draf sudah diterima, maka legislasi tersebut bisa langsung dibahas antara DPR dengan pemerintah.
“Soal nanti akan dibahas di mana, yang membahas itu, tergantung pada Bamus (Badan Musyawarah) untuk melakukan itu,” katanya.
Politisi Gerindra ini mengakui, ada sejumlah fraksi yang menolak RUU IKN masuk Prolegnas. Alasan penolakan itu, intinya terletak pada masalah pendanaan yang akan dipakai pemerintah untuk membangun IKN.
Baca juga : 2024, Presiden Bisa Upacara HUT Kemerdekaan Di Ibu Kota Negara Baru
“Memang perdebatan itu wajar terjadi di masyarakat karena dari sisi ruang fiskal kita, apakah kemudian proyek ibu kota negara ini untuk jalan,” katanya.
Terkait pendanaan ini, kata Supratman, nantinya akan ada proses tersendiri. Pembiayaan itu menggunakan pendanaan yang terkumpul lewat lembaga investasi.
Menurutnya, pembangunan IKN akan berjalan bila dibentuk pembiayaan lembaga investasi. Sebab, akan sulit bila mengandalkan APBN.
Baca juga : KPK, Kenapa Masih Umpetin Tersangka Kasus Sarana Jaya
“Kalau seandainya pembiayaan investasi tidak terbentuk, kemungkinan prosesnya akan sulit, karena ruang fiskal kita sangat terbatas, apalagi di masa pandemi ini refocusing semua anggaran dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi,” katanya.
Anggota Baleg dari PAN, Guspardi Gaus mengaku sudah mengingatkan agar pembahasan RUU IKN ini tidak dilanjutkan. Menurutnya, pemerintah mending lebih baik fokus pada pemulihan ekonomi dan kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Tapi kami kalah suara. Apa boleh buat,” kata Guspardi, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya