Dark/Light Mode

Catatan Bambang Soesatyo

Izin Pegang Senjata Api Super Ketat, Tak Sembarang Orang Diperbolehkan

Sabtu, 3 April 2021 08:14 WIB
Ketua MPR/Ketua DPP PERIKHSA Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)
Ketua MPR/Ketua DPP PERIKHSA Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menurut keterangan pihak berwajib, koboi jalanan yang mengacung-acungkan pistol di Duren Sawit, Jakarta Timur, menggunakan airsoft gun. Ternyata, dia juga memiliki kartu club atau KTA yang sama seperti KTA ilegal yang dimiliki ZA, wanita yang menyerang Mabes Polri, Rabu (31/3).

Keterangan pihak berwajib itu benar. Sebab, kalau pemilik senjata api asli, harus ada izin khusus kepemilikannya. Untuk kepentingan olahraga (hanya boleh dipergunakan di lapangan tembak) dan untuk beladiri dengan kaliber 32 atau 22.

Indonesia berbeda dengan Amerika ataupun negara lain yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015 secara ketat mengatur siapa saja yang diperbolehkan memiliki dan menggunakan senjata api izin khusus bela diri.

Baca juga : Mantap! Vaksinasi Massal Pedagang Pasar Tanah Abang Diperpanjang

Dalam Perkap diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).

Berbagai profesi itu pun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif. Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perkap 18/2015, antara lain memiliki surat keterangan dari psikolog Polri, memiliki sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, serta lulus wawancara Ditintelkam dan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri.

Senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuataan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015. Senjata api tidak bisa dimiliki sembarangan orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan apalagi serampangan.

Baca juga : Bamsoet: Kepemilikan Senjata Api Untuk Bela Diri Tak Sembarangan

Sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA), saya selalu mengingatkan bahwa senjata api bela diri adalah alat perlindungan diri yang mensyaratkan pemiliknya punya izin khusus. Untuk punya izin khusus ada ketentuan dan mempersyaratkan antara lain serangkaian ujian, kesehatan fisik dan mental dan keterampilan menembak. Kepemilikan senjata api beladiri untuk masyarakat sipil diatur dengan sangat ketat.

Kepemilikan tersebut bukanlah untuk gagah-gagahan dan arogansi. Melainkan dalam rangka partisipasi masyarakat untuk menciptakan rasa aman. Dan bukan sebaliknya.***

Penulis: Ketua MPR/Ketua Umum DPP PERIKHSA

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.