Dark/Light Mode

Ringankan Beban Masyarakat

BI Pangkas Bunga Kartu Kredit, Bank Janji Patuh

Jumat, 24 April 2020 07:55 WIB
Gedung Bank Indonesia (Ist)
Gedung Bank Indonesia (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pandemi Covid-19 membuat beban cicilan menjadi terasa lebih berat. Sebagai langkah solutif, Bank Indonesia (BI) memberikan sejumlah kelonggaran untuk para pengguna kartu kredit.

Salah satu kebijakan BI adalah penurunan batas maksimum suku bunga kredit, yang semula 2,25 persen menjadi 2 persen perbulan. Hal ini dilakukan guna mendorong transaksi non tunai di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Mei 202.

Menanggapi ini, Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rully Setiawan bilang, perseroan siap mematuhinya. Bank Mandiri pun telah mempunyai program keringanan bagi nasabah kartu kredit yang terkena dampak Covid-19.

“Program ini berupa balance conversion (konversi keseimbangan) menjadi cicilan tetap dengan tenor hingga 36 bulan. Nanti akan dilihat persetujuannya. Dengan catatan, riwayat pembayaran kartu kreditnya dinilai baik sebelum wabah,” terangnya.

Nasabah bisa mengajukan keringanan ini melalui Mandiri Call 14000, atau melalui email ke [email protected].

Baca juga : Pegadaian Ajak Masyarakat Penyumbang Tanpa Keluar Uang

Ia bilang, pengajuan akan dilakukan dengan mudah tanpa harus bertatap muka, sebagaimana prosedur physical distancing yang dilakukan saat ini. Jumlah kartu kredit Bank Mandiri mencapai lebih dari 1,9 juta kartu di Indonesia.

Sejauh ini bank berlogo pita kuning tersebut menawarkan kartu kredit dengan pengenaan biaya cash advance 6 persen, dari jumlah pengambilan tunai Rp 100 ribu. Denda keterlambatan sesuai aturan BI sekitar 3 persen dari tagihan atau Rp 150 ribu, dan pembayaran minimum 10 persen dari tagihan atau Rp 50 ribu.

Jelang Ramadan, Bank Mandiri menawarkan sejumlah promo lewat kartu kredit, Mandiri Online dan Mandiri Debit yang bekerjasama dengan para merchant, termasuk sejumlah ecommerce yang ada. Sementara, bank swasta terbesar di Tanah Air, BCA juga menyatakan siap menerapkan kebijakan Bank Sentral terkait kartu kredit.

Direktur Transaksional Banking PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso Liem mengatakan, BCA akan menyelaraskan kebijakan produk dan layanannya dengan kondisi saat ini.

“Kami ingin ikut membantu masyarakat yang terkena dampak akibat Covid-19,” terangnya kepada Rakyat Merdeka.

Baca juga : Pesan Pakai Gojek, Masyarakat Antusias Belanja Kebutuhan Pokok di TTIC Kementan, Pasar Minggu

Santoso belum mau merinci seberapa besar dampak pandemi Covid-19 terhadap transaksi dan volume kartu kredit. Tapi dia tetap optimistis pertumbuhan bisnis kartu kredit akan tetap baik.

Tahun lalu bisnis kartu kredit BCA mengalami kenaikan hingga 9,4 persen dengan nilai transaksi mencapai Rp 14,1 triliun.

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, suku bunga kredit Indonesia menjadi yang tertinggi di seluruh dunia. Rata-rata suku bunga yang diterapkan oleh perbankan mencapai 26,6 persen per tahun.

“(Suku bunga kartu kredit)Indonesia itu tinggi sekali dibanding negara lain, bahkan di seluruh dunia. Ya diturunkanlah,” sentil Perry dalam video conference di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, penurunan suku bunga kartu kredit ini sangat penting dilakukan agar memberikan kemudahan belanja di masyarakat. Terutama menjelang kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri sekaligus penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah.

Baca juga : Bank Mandiri Bakal Relaksasi Kredit Pelaku UMKM

“Bukan saya ajarin untuk utang ya. Tapi zaman seperti ini (kartu kredit) memudahkan pembayaran virtual. Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) juga sudah kami ajak bicara, dan menyambut hal ini dengan positif,” imbuhnya.

Selain soal bunga, BI juga mengumumkan perubahan aturan lain bagi kartu kredit. Yaitu, menurunkan sementara nilai pembayaran minimum dari 10 persen menjadi 5 persen.

Berikutnya, mengubah besaran denda keterlambatan pembayaran dari 3 persen atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1 persen atau maksimal Rp 100 ribu. Dan terakhir memberikan perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.