Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sedang Ditelisik KPK, Aliran Duit Suap Nurdin Abdullah ke Pokja Dinas PUTR Sulsel
Rabu, 24 Maret 2021 23:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. Hal ini didalami penyidik dari saksi A Indar, seorang wiraswastawan yang diperiksa penyidik hari ini.
"A Indar (wiraswasta) dikonfirmasi di antaranya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak pokja (kelompok kerja) di Dinas PUTR Pemprov Sulsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (24/3).
Baca juga : Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Garap 7 PNS Sulsel
KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dalam kasus ini. Namun ketiganya tidak memenuhi panggilan. Wiraswastawan Fery Tanriadi mengirimkan surat tertulis untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Sedangkan dua saksi masing-masing wiraswasta John Theodore, dan PNS/Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Bulukumba, Sulsel Rudy Ramlan tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.
Baca juga : Uang Yang Ditemukan KPK Di Rumah Nurdin Abdullah dan Anak Buahnya Mencapai Rp 3,5 Miliar
"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana surat panggilan tim penyidik KPK yang akan segera dikirimkan," tegasnya.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca juga : Tersangka Korupsi, PDIP Belum Mikirin Ganti Nurdin Abdullah
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya