Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tanggapi Klaim Nurdin Abdullah, KPK: Bantahan Adalah Hak Tersangka...

Sabtu, 6 Maret 2021 19:31 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah mengklaim, uang yang miliaran rupiah yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bantuan untuk pembangunan masjid. KPK tak serta merta percaya. "Bantahan adalah hak tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada RM.id, Sabtu (6/3).

Ali menegaskan, sejak awal perkara ini naik ke tahap penyidikan, tentu komisi antirasuah sudah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Nurdin Abdullah dkk sebagai tersangka. Dia menyebut, pemeriksaan terhadap para tersangka dalam kasus ini baru akan dimulai.

"KPK mengingatkan untuk kooperatif menerangkan apa yang diketahui di hadapan tim penyidik dengan sebenar-benarnya," tandas jubir berlatarbelakang jaksa ini.

Baca juga : Nurdin Abdullah Klaim Uang Yang Disita KPK Adalah Bantuan Masjid

Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat (5/3), di Gedung Merah Putih KPK, Nurdin mengklaim, uang yang disita penyidik KPK adalah uang bantuan masjid.

"Pokoknya itu kan uang masjid ya, bantuan masjid. Itu bantuan masjid, nantilah, kita jelasin nanti," ujar Nurdin.

Nurdin membantah semua tuduhan KPK terhadap dirinya. Meski demikian, politikus PDIP itu menyatakan tetap menghargai proses hukum yang tengah dilakukan komisi antirasuah tersebut.

Baca juga : Uang Yang Ditemukan KPK Di Rumah Nurdin Abdullah dan Anak Buahnya Mencapai Rp 3,5 Miliar

"Nggak, nggak, nggak ada yang benar. Pokoknya kita tunggu aja nanti di pengadilan. Kita hargai proses hukum," tuturnya.

Menurut Nurdin, dalam pemeriksaan, penyidik belum memberikan pertanyaan soal kasus yang menjeratnya. "Pemeriksaannya nanti hari Senin. Tadi menandatangani seluruh, penyitaan," tandas Nurdin seraya memasuki mobil tahanan. 

Dalam penggeledahan beberapa hari lalu, tim penyidik KPK mengamankan uang Rp1,4 miliar serta 10 ribu dolar AS (setara Rp 142 juta) dan 190 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2 miliar). Uang disita dari rumah dinas dan pribadi Nurdin.

Baca juga : BKS: Tanggulangi Bencana, Kolaborasi Harus Terus Ditingkatkan

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin, melalui Edy, menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung terkait proyek-proyek infrastruktur di Bulukumba, Sulsel. Selain itu, dia juga menerima fee proyek dari beberapa kontraktor lain sebesar Rp 3,4 miliar. Jadi total uang yang diterima Nurdin sebesar Rp 5,4 miliar.

Nurdin, Edy, dan Agung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan). Nurdin dan Agung di rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Edy di rutan Gedung ACLC KPK, Kavling C1. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.