Dark/Light Mode

Saksi Sebut Tidak Ada Arahan Juliari Soal Target Fee Vendor Bansos

Selasa, 16 Maret 2021 12:42 WIB
Persidangan kasus suap bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian IM di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3/21). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Persidangan kasus suap bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian IM di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3/21). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Staf Ahli mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Kukuh Ary Wibowo menyatakan, atasannya itu tidak pernah memberikan arahan untuk menargetkan fee dari para vendor pengadaan bantuan sosial (bansos) hingga mencapai Rp 35 miliar.

Hal itu disampaikan Kukuh saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja pada Senin (15/3) malam.

Dalam sidang yang digelar secara teleconference tersebut, Kukuh menyatakan, tidak ada pembicaraan soal komitmen fee sebesar Rp 10 ribu per paket, juga pembagian klaster vendor penyedia bansos. "Tidak pernah dengar," kata Kukuh.

Kukuh mengakui pernah dipanggil Juliari terkait pengadaan Bansos. Namun, Kukuh mengklaim saat itu, Juliari berpesan kepadanya agar penyaluran bansos harus cepat dan tepat sesuai instruksi Presiden. "Kemudian pesan beliau kepada saya bahwa pemberitaan bansos harus masif," ungkapnya. Dalam kesaksiannya, Kukuh juga menegaskan, Juliari tidak memiliki usaha penjualan beras. Selain Kukuh, 

Selain Kukuh, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan dua anak buah Juliari, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, sebagai saksi.

Baca juga : Bekas Anak Buah Akui Juliari Pernah Titipkan Uang Buat Ketua DPC PDIP Kendal

Keduanya melanjutkan kesaksian yang sudah diberikan pada persidangan pekan lalu, Senin (8/3). Sidang pekan lalu ditunda karena keterbatasan waktu.

Matheus Joko adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos. Sementara Adi Wahyono, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek bansos.

Kuasa hukum Harry Van Sidabukke mencecar keduanya soal rekomendasi yang diberikan Juliari Batubara soal pengadaan goody bag bansos. "Terkait dengan Sritex, siapa yang melakukan rekomendasi atau referensi tersebut sehingga meloloskan Sritex dalam penyedia goodie bag bansos ini?" tanya kuasa hukum terdakwa. Adi dan Joko kompak menjawab tak tahu.

Kuasa hukum Harry pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani saksi. "Dalam poin 34 BAP saudara tanggal 16 Desember 2020 ini, saudara menjelaskan siapa yang merekomendasikan," tutur kuasa hukum.

Adi menjawab, dirinya hanya mendengar saja. Tapi tidak pernah ada arahan langsung dari Juliari. "Pertama begini, saya masuk, goodie bag itu sudah ada. Kemudian setelah perjalanan itu, saya hanya mendengar saja bahwa goodie bag yang Sritex itu, itu arahan Pak Menteri. Yang Kalifa itu saya dengar dengan akses Pak Sekjen. Tapi dalam keputusan itu saya tidak ikut. Saya masuk itu barang sudah ada," imbuhnya.

Baca juga : PKS Pastikan Tak Ada Amandemen UUD 1945 Soal Jabatan Presiden

Pengacara Harry kemudian beralih ke Matheus. "Terkait dengan Sritex, siapa yang melakukan rekomendasi atau referensi tersebut sehingga meloloskan Sritex dalam penyedia goodie bag bansos ini?" tanya pengacara Harry.

Sama seperti Adi, Matheus menjawab, penunjukkan Sritex sudah ada sebelum dirinya ditunjuk Juliari sebagai PPK Kemensos.

Dalam kasus ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar.

Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Baca juga : Tak Mau Sebut Tanggal, Atta: Persiapan Lamaran Sudah 80 Persen

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari sejumlah Rp 1,95 miliar. Uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bansos terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Dalam kasus dugaan penyuapan itu Juliari Batubara turut terseret-seret karena adanya pernyataan penerima suap tentang adanya uang operasional menteri. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.