Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nekat Nyolong Emas 1,9 Kg Barbuk Kasus Korupsi, Pegawai KPK Dipecat!

Kamis, 8 April 2021 14:14 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua dari kiri) menjelaskan hasil sidang etik IGAS, pegawai KPK yang nekat mencuri emas barang bukti kasus korupsi. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua dari kiri) menjelaskan hasil sidang etik IGAS, pegawai KPK yang nekat mencuri emas barang bukti kasus korupsi. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pegawai komisi antirasuah berinisial IGAS. IGAS dipecat setelah ketahuan mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram.

Emas batangan itu merupakan barang bukti kasus suap yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Baca juga : KPK Fasilitasi Kejati Sulteng Tangkap DPO Kasus Korupsi Proyek Jembatan

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).

Sidang etik terhadap IGAS digelar pada hari ini. Dalam persidangan, IGAS yang merupakan pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK dinyatakan bersalah karena telah terbukti mencuri emas batangan seberat 1900 gram atau 1,9 kilogram.

Baca juga : Disinggung Dalam RDP, KPK Sebut Berhati-hati Tangani Kasus Suap Pegawai Pajak

Berdasarkan hasil penelusuran Dewas, IGAS mencuri emas batangan barbuk perkara korupsi karena terlilit utang. IGAS terlilit utang lantaran gagal dalam bisnis trading forex.

Tumpak bilang, sebagian emas itu digadaikan IGAS. Dia mendapat hasil Rp 900 juta dari hasil menggadaikan emas tersebut.

Baca juga : Nekat Ke KLB Sumut, Kader Demokrat Bekasi Siap-siap Dipecat

"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikategorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," beber Tumpak. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.