Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nggak Cuma Dipecat, Pegawai KPK yang Nyolong Emas Juga Dipolisikan

Kamis, 8 April 2021 14:31 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua dari kiri) menjelaskan hasil sidang etik IGAS, pegawai KPK yang nekat mencuri emas barang bukti kasus korupsi sebesar 1,9 kilogram. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua dari kiri) menjelaskan hasil sidang etik IGAS, pegawai KPK yang nekat mencuri emas barang bukti kasus korupsi sebesar 1,9 kilogram. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas (Dewas) telah memberhentikan secara tidak hormat pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS yang mencuri emas barang bukti kasus korupsi.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, selain dipecat, lGAS juga telah dilaporkan oleh pimpinan KPK ke pihak kepolisian.

Komisi antirasuah melaporkan pegawainya tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencurian atau penggelapan.

Baca juga : Gagal Bisnis Forex, Pegawai KPK Nekat Curi Barbuk Emas 1,9 Kg

"Terhadap permasalahan ini, pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jaksel," ujar Tumpak saat menggelar konpers di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).

Menurutnya, IGAS sudah diperiksa oleh penyidik polres. Beberapa saksi lain juga sudah diperiksa. "Jadi sidang kami tidak menghapuskan pidana, tidak. Pidana tetap jalan," imbuhnya.

Tumpak menekankan, Dewas tidak akan ikut campur terkait proses hukum terhadap IGAS di kepolisian. Dewas sendiri telah mengambil sikap tegas, yakni memecat pegawai KPK tersebut.

Baca juga : Perpres Nggak Jelas, Pegawai BRIN Banyak Yang Cuss Ke Kementerian Lain

"Karena ini sudah merupakan pelanggaran pidana, maka disampaikan kepada aparat penegak hukum kepolisian dan karena ini juga merupakan pelanggaran etik, maka disidangkanlah tadi putusannya oleh Dewas. Jadi tidak kami campur soal pidananya," ungkap Tumpak.

IGAS, pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK dipecat karena terbukti mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram.

Emas itu merupakan barang bukti (barbuk) perkara suap yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Baca juga : Banyak Mudaratnya, Roaming Nasional Tak Perlu Diterapkan

IGAS nekat mencuri emas tersebut karena terlilit utang diduga akibat gagal dalam bisnis trading foreign exchange (forex).

Dia sempat menggadaikan emas hasil curiannya itu, dan mendapatkan hasil Rp 900 juta. Uang Rp 900 juta itu kemudian digunakan untuk membayar utangnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.