Dark/Light Mode

Perpres Nggak Jelas, Pegawai BRIN Banyak Yang Cuss Ke Kementerian Lain

Selasa, 30 Maret 2021 18:22 WIB
Perpres Nggak Jelas, Pegawai BRIN Banyak Yang Cuss Ke Kementerian Lain

RM.id  Rakyat Merdeka - Perpres Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tak kunjung diundangkan sejak hampir setahun lalu, mengakibatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) yang menaunginya menjadi kurang efektif. Sehingga sulit mencapai key performance indicator (KPI).

Tak cuma itu, ketiadaan Perpres juga mengancam Kemenristek/BRIN kekurangan SDM handal. Muncul stagnasi, ketidakpastian, dan/atau pelambatan dalam pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi serta pengembangan kompetensi pegawai karena ketiadaan organisasi.

Semangat dan produktivitas pegawai anjlok, karena ketidakpastian kelanjutan karier di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN. Satu per satu hengkang ke kementerian lain.

Baca juga : KPK Ingatkan Yaqut, Pengadaan Barang Di Kemenag Rawan Korupsi

Hal ini diungkap Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang PS Brodjonegoro dalam Rapat Komisi VII DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/3).

"Banyak dari mereka yang berusaha pindah ke kementerian atau lembaga lain yang lebih terjamin. Mereka butuh kepastian mengenai karier, paling tidak posisi. Karena organisasinya nggak ada, satu per satu berusaha pindah ke kementerian lain," jelas Bambang.

Bila ada pegawai pensiun, Kemristek/BRIN hanya bisa mengangkat Pelaksana Tugas (Plt). Tidak membuka rekrutmen baru. "Karena memang tidak ada organisasinya, tidak mungkin saya menawarkan sesuatu untuk sesuatu yang tidak ada," jelas Bambang.

Baca juga : Dibeberkan KPK, Ini Modus Pegawai Ditjen Pajak Yang Diduga Terima Suap

Bambang juga memaparkan, ketiadaan Perpres berpotensi meningkatkan maladministrasi, mengingat organisasi beserta rumah jabatan yang stagnan.  Pengisian jabatan sesuai dengan kebutuhan organisasi baru, tidak dapat dilakukan.

Selain itu, integrasi 4 lembaga pemerintah non kementerian yakni LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN serta integrasi tugas dan fungsi unit organisasi yang melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi di lingkungan kementerian/lembaga juga tersendat.

"Sebagian sudah dialihkan atau diubah menjadi unit organisasi, yang menjalankan tugas dan fungsi selain penelitian dan pengembangan,” terang Bambang. 

Baca juga : Prestasi Di Tengah Pandemi, Tiga Bandara Angkasa Pura I Raih Penghargaan Di Kanada

Dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Kemristek/BRIN saat ini hanya berpedoman pada Perpres Nomor 50 Tahun 2020 tentang Kementerian Riset dan Teknologi yang diundangkan pada 31 Maret 2020. Mestinya, Perpres BRIN juga langsung diundangkan. Tapi sampai saat ini, tak terlaksana. Besok BRIN genap setahun tanpa Perpres.

"Pengundangan harusnya dilakukan secara otomatis oleh Kementerian Hukum dan HAM terhadap semua bentuk produk hukum, agar basis legal tersebut menjadi efektif. Baik itu Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Namun, sampai hari ini, Perpres tersebut belum diundangkan. Sehingga, organisasi kami praktis tidak ada," tutur Bambang.

"Perpres BRIN itu seharusnya Perpres No. 51 yang sampai saat ini masih dikosongkan," pungkasnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.