Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lucas Sudah Bebas Dari LP Tangerang, Kemarin Malam

Jumat, 9 April 2021 14:14 WIB
Advokat Lucas. (Foto: Ist)
Advokat Lucas. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan bebas Mahkamah Agung (MA) terpidana kasus merintangi penyidikan Lucas dengan mengeluarkannya dari tahanan. Lucas, sudah menghirup udara bebas.

"Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas 1 Tangerang," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (9/4).

Baca juga : Lucas Diputus Bebas, KPK Sindir MA

Kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu menyatakan, kliennya dibebaskan Kamis (8/4) malam. "Jam 9 lebih keluarnya. Kita berterimakasih juga dari Direktorat Labuksinya KPK sudah datang jam 9, surat perintah dari pimpinan untuk melaksanakan putusan bebas Lucas dari Lapas," tutur Aldres, Kamis (9/4).

Kini, Lucas tinggal menunggu sejumlah barang yang disita KPK, jika masih ada. "Ada beberapa yg memang ditetapkan oleh hakim di berkas perkara ada yang memang supaya dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita," ucapnya.

Baca juga : Banyak Nyerang, Kok Muenchen Malah Keok

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Lucas. Dengan putusan itu, Lucas bebas. Sebelumnya, pada 20 Maret 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas.

Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, hukuman Lucas kembali disunat menjadi 3 tahun penjara.

Baca juga : Rumor Mo Salah Ke Madrid, Zidane : Dia Bukan Pemain Saya

Lucas kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan PK tersebut dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (7/4). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.