Dark/Light Mode

Usai Kecolongan Emas 1,9 Kg, KPK Perketat Pengelolaan Barbuk

Jumat, 9 April 2021 21:44 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memperketat pengamanan terhadap seluruh barang bukti perkara korupsi yang disimpan di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk mencegah kasus dugaan pencurian emas seberat total 1,9 kilogram yang dilakukan eks pegawai komisinya berinisial IGAS, terulang kembali.

Emas itu merupakan barang bukti dari perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Baca juga : KPK Tercoreng

"Saya berbicara tentang bagaimana perbaikan tata kelola dalam pengelolaan barang bukti di KPK setelah adanya kasus pencurian barang bukti berupa emas batangan," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4).

Pengetatan pengamanan terhadap barang bukti tersebut, berupa penggantian personel jaga maupun kode pengaman brankas yang akan diacak secara berkala.

"Oleh karena itu kami akan kemudian melakukan perbaikan akan merotasi. Maksudnya rotasi apa? Rotasi baik personel maupun secara reguler kunci itu agar menggunakan kode-kode yang selalu akan secara reguler kami acak kembali," tuturnya. 

Baca juga : Pulihkan Ekonomi, Pelonggaran DP 0 Persen Dongkrak Pengajuan KPR

Ghufron menyebut, kasus pencurian emas merupakan konsekuensi yang mesti dihadapi KPK dalam menjaga barang bukti perkara. Meski begitu, dia memastikan KPK bakal tegas menindak setiap pelanggaran yang ada.

"Walaupun salah tapi kami tetap melakukan secara prosedural untuk membuktikan bahwa KPK adalah manusia yang bisa salah. KPK disiplin dalam menegakkan aturan-aturan," tegasnya.

Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan hukuman sanksi etik berat terhadap IGAS. Dia dijatuhi hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Bansos, KPK Geledah Dua Tempat di Bandung Barat

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, IGAS telah melakukan penggelapan barang bukti dalam perkara Yaya Purnomo yakni berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram. IGAS mencuri emas itu karena terlilit utang akibat gagal bermain forex trading. 

Sebagian dari emas batangan tersebut sudah digadaikan. Nilai yang digadaikan mencapai Rp 900 juta. Pada bulan Maret 2021, IGAS menebus gadaian itu setelah menjual tanah warisan orang tuanya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.