Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Panggil Pejabat Badan Pembinaan BUMD DKI
Selasa, 30 Maret 2021 10:25 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta Ahmad Giffari.
Giffari bakal diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, tahun 2019.
Baca juga : Kasus Suap Pajak, Tim KPK Geledah Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantation
"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK Jl Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (30/3).
Selain Giffari, penyidik komisi antirasuah juga bakal menggarap staf marketing KJPP Wahyono Adi dan rekan, Ucu Samsul Arifin dan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo, Anton Adisaputro.
Baca juga : Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program DP Rp 0 Pemprov DKI Jakarta.
Salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 lalu.
Baca juga : Para Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Dicegah KPK ke Luar Negeri
Berdasarkan informasi, terdapat empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles; serta dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian.
Tak hanya itu, KPK juga disebut menetapkan tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo. Dalam perkara ini juga, penyidik telah mencegah sejumlah orang ke luar negeri. Hal ini untuk memudahkan proses penyidikan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya