Dark/Light Mode

Zona Merah Di Rumah

Hanya Di Zona Hijau, Tarawih Berjamaah Dapat Lampu Hijau

Minggu, 11 April 2021 05:13 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag/Fadhilah).
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag/Fadhilah).

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyelenggaraan shalat Tarawih berjamaah di masjid/mushalla hanya boleh di zona hijau. Selebihnya, dilarang.

Kementerian Agama (Kemenag) kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H atau 2021 M. Surat bernomor 04 Tahun 2021 itu diteken Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 8 April 2021.

Baca juga : Efektifkah Pakai Masker Berlapis Atau Bikin Sesak?

Salah satu poinnya adalah larangan kegiatan ibadah Ramadan di masjid/mushalla seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al- Quran, iktikaf dan peringatan Nuzulul Quran di daerah zona merah dan zona oranye penularan virus Corona (Covid-19).

Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. Isinya, diizinkannya kegiatan buka puasa bersama (bukber), shalat berjamaah (lima waktu, tarawih, dan witir), tadarus Al-Qur’an serta iktikaf.

Baca juga : Amit-amit...Jangan Bawa Virus Buat Orangtua Di Kampung

Syaratnya, jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushalla. Syarat lainya, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Yakni, menjaga jarak antar orang minimal satu meter, dan mem­bawa sajadah atau mukena masing-masing.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Prof Kamaruddin Amin mengatakan, Menag sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah itu tidak berlaku untuk daerah zona merah dan oranye.

Baca juga : 166 Ribu Polisi Disiagakan

“Surat Edaran itu saat ini bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk dalam zona kun­ing dan hijau penyebaran Corona,” jelasnya, Jumat (9/4).

Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasar­kan risiko penyebaran virus Corona. Yaitu, wilayah zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.