Dark/Light Mode

Zona Merah Di Rumah

Hanya Di Zona Hijau, Tarawih Berjamaah Dapat Lampu Hijau

Minggu, 11 April 2021 05:13 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag/Fadhilah).
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag/Fadhilah).

 Sebelumnya 
Akun Albert Solo mengulang isi Surat Edaran Kemenag. Kata dia, Kemenag hanya mengizinkan daerah yang jumlah kasus Covid-19 rendah atau zona hijau yang bisa mengadakan salat Tarawih di masjid dan salat Idul Fitri di ruang terbuka. “Tapi untuk yang masih tinggi kasus Covid-19-nya diminta untuk melaksanakan di rumah,” kata dia.

“Zona merah tidak diizinkan dan zona hijau boleh melakukan shalat Id dan Tarawih,” sahut @FNurhuda28.

Isi surat edaran Kemenag kembali diulang @infojakarta. Kata dia, kegiatan ibadah Ramadhan di masjid/mushalla, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan perin­gatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang).

Baca juga : Efektifkah Pakai Masker Berlapis Atau Bikin Sesak?

“Di daerah zona hijau, bisa tarawih berja­maah, tapi jaga jarak, dan setelah shalat tidak boleh bersalaman,” kata @Ale_Bakoye.

Baroncong Manis menyambung. Dia men­jelaskan, sesuai arahan pemerintah, daerah yang masuk zona merah dan kuning Covid-19 silakan shalat tarawih di rumah. “Yang masuk zona hijau Covid-19 boleh shalat berjamaah di masjid setempat dengan syarat, tidak boleh terlalu banyak jamaah di dalamnya,” kata dia.

Akun Deddy Hidayat menambahkan, sesuai arahan Wakil Presiden Prof KH Ma’ruf Amin, masyarakat di daerah zona merah penularan Covid-19 agar melakukan ibadah Ramadan di rumah.

Baca juga : Amit-amit...Jangan Bawa Virus Buat Orangtua Di Kampung

Imbauan serupa dilontarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. “Mari kita jaga keselamatan bersama, lindungi sesama warga dari penularan, sambil tetap bisa menjalankan ibadah suci di bulan Ramadan.”

“Panduan ibadah Ramadan @Kemenag_RI dikecualikan untuk daerah zona orange dan merah. DKI Jakarta masih zona orange. Jadi tarawih tetap di rumah,” saran Cak Hilmi.

Sementara Andre Muhammad tidak setuju dengan surat edaran Kemenag. Dia menye­salkan kebijakan Kemenag yang mengubah-ubah syariat. Terutama soal jaga jarak saat berjamaah. “Shalat itu lurus dan rapat dan gak ada renggang. Nabi juga gak pernah shalat renggang. Umat Islam harus yakin imannya,” tandasnya.

Baca juga : 166 Ribu Polisi Disiagakan

Akun @Hrv11 khawatir, akan ada kerumu­nan setiap malam selama 30 hari shalat tarawih berjamaah. Kata dia, potensi terpaparnya Covid-19 lebih gede dari yang mudik hanya beberapa hari. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.