Dark/Light Mode

Barang Bukti di PT Jhonlin Baratama Dibawa Kabur Pake Truk!

Senin, 12 April 2021 15:54 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pulang dengan tangan hampa saat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (9/4). Barang bukti yang dicari, sudah hilang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, diduga, bukti-bukti itu diangkut dari tempat itu dengan menggunakan truk.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk, yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," ujar Ali lewat pesan singkat, Senin (13/4).

Baca juga : Terbukti Rendah, Penularan Covid Dari Menyentuh Permukaan

Truk itu sempat terlihat di Kecamatan Hampang, Kabupaten Baru, Kalimantan Selatan. Sayangnya, saat tim KPK datang, truk itu sudah hilang. KPK berharap, masyarakat dapat melapor jika menemukan keberadaan truk tersebut.

Mereka bisa melaporkan ke call center KPK ataupun e-mail informasi KPK. "Melalui call center 198 atau melalui e-mail [email protected] apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut," pintanya.

Komisi antirasuah mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang Tipikor.

Baca juga : KPK Akhirnya Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya

Sebelumnya, tim KPK sudah menggeledah PT Jhonlin Baratama pada Kamis (18/3), serta tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Dari sana, tim juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik.

Jhonlin Baratama adalah salah satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batubara.

Selain PT Jhonlin Baratama, KPK juga sudah menggeledah kantor Pusat PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin di Jakarta Pusat pada Selasa (23/3), dan Kantor pusat PT GMP (Gunung Madu Plantation), Lampung Tengah, Lampung pada Kamis (25/3).

Baca juga : Tak Hadiri Sidang Gugatan, Jhoni Allen Cs Dianggap Kubu AHY Ketakutan

KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak dengan nilai suap mencapai puluhan miliar rupiah.

Meski begitu, komisi pimpinan Firli Bahuri cs belum mengumumkan tersangkanya. Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah enam orang ke luar negeri. Mereka terdiri dari dua pejabat Ditjen Pajak, APA dan DR, serta empat dari pihak swasta, yakni RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.