Dark/Light Mode

Bawaslu Pelototi Perhitungan Suara Di Kabupaten Sumbawa

Sabtu, 12 Desember 2020 22:40 WIB
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja/Ist
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan para penyelenggara pemilu di Pilkada Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), bersikap profesional, independen dalam melakukan rekapitulasi suara. 

Bawaslu menegaskan, KPUD dan Bawaslu setempat menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.

“Kita akan mengawasi. Jangan mudah diintervensi sama orang lain,” ujar Rahmat kepada wartawan, Sabtu (12/12).

Perhitungan suara di Sumbawa sudah mendapatkan perhatian dari Bawaslu sejak awal. Bahkan, kata Rahmat, sempat ada beberapa wilayah di Sumbawa yang mendapatkan atensi khusus dari Bawaslu setempat. 

Baca juga : KPK Gelar Perkara Dengan Polri Dalami Kasus Benih Bawang Merah

Berdasarkan data Sirekap KPU sementara, pada Sabtu (12/12) sore, dua paslon bersaing ketat. Paslon nomor urut 5, Syarafuddin Jarot dan Mokhlis (Jarot-Mokhlis) sementara unggul dengan 25 persen. Sedangkan paslon Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany (Mo-Novi) menguntit dengan 24,5 persen.

Terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, jika ada laporan kesalahan data dalam rekapituliasi suara, maka keberatan atau laporan bisa langsung dikoreksi di KPU setempat dengan mekanisme yang ada.

KPU akan tetap melakukan pendampingan terhadap KPUD yang melaksanakan perhitungan dan rekapitulasi suara pilkada.

Pemantauan dilakukan baik di tingkat provinsi maupun di tingkat KPU Kota dan Kabupaten yang menggelar Pilkada. 

Baca juga : Ketum Kowani: Peringatan Hari Ibu Momentum Kebangkitan Bangsa

“Istilahnya bukan pemantauan tapi supervisi dan monitoring,” ujarnya, saat dihubungi Sabtu (12/12).

Hasyim menjelaskan, KPU akan melakukan pendampingan dengan turun langsung ke daerah-daerah. Termasuk ke Sumbawa.

Sementara, Ketua Bawaslu Abhan mempersilakan paslon yang merasa tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi KPU menempuh jalur hukum. 

Setiap paslon, kata dia, mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan surat suara.

Baca juga : Bawaslu Dalami Dugaan Politik Uang Di Pilkada Tasikmalaya

"Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," ucapnya.

Permintaan serupa juga disampaikannya untuk paslon yang merasa menang. Abhan meminta paslon tidak melakukan selebrasi berlebihan, dengan mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan.

Abhan menegaskan, pengerahan massa pendukung sangat beresiko. Hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan hingga para pendukung dikhawatirkan akan terpapar covid-19. Selain itu, riskan pula terjadi benturan antarpendukung. Hal ini harus diperhatikan oleh paslon.

"Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.