Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri 1442 H

PBNU: Tarawih Bersama Di Zona Kuning Dan Hijau Dengan Protokol Kesehatan Ketat

Senin, 12 April 2021 17:11 WIB
Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. (Foto: Ist)
Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Panduan ini berisi instruksi untuk seluruh pengurus Nahdlatul Ulama, badan otonom, dan lembaga di semua tingkatan, serta Nahdliyin yang berada di daerah-daerah dengan status pandemi Covid-19 zona kuning dan hijau. 

PBNU menginstruksikan agar senantiasa meningkatkan amaliah keagamaan seraya berupaya mendekat kepada Allah. Selain itu, memakmurkan masjid dan mushala dengan melaksanakan shalat fardhu berjamaah.

Nahdliyin diinstruksikan pula untuk sat tarawih bersama, tadarus Al-Quran, i’tikaf atau berdiam diri di masjid dan memperbanyak amalan sunnah lainnya.

Baca juga : Kemenag: Panduan Ibadah Ramadhan 2021 Tak Berlaku Di Zona Oranye Dan Merah

"Berbagai kegiatan yang dilakukan selama bulan Ramadhan itu, mesti dilakukan dengan tetap mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah," demikian bunyi panduan Ramadhan yang ditandatangni oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini dan dikeluarkan, Senin (12/4).

PBNU juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan dalam rangka melakukan pembinaan terhadap umat. Tujuannya untuk memperkuat kebersamaan dan menjalin silaturahim dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Dalam poin berikutnya, PBNU mengimbau jajarannya meningkatkan kualitas pendidikan kepada umat melalui dakwah dan ceramah keagamaan yang mencerdaskan sekaligus mengedepankan esensi dan nilai-nilai ajaran Islam serta menghindari ceramah yang bersifat provokatif dan cenderung menyebarkan kebencian.

Baca juga : Dokter Pemarah Itu Kasih Nasihat Halus

Selain itu, menyosialisakan kewajiban zakat fitrah kepada umat dan menghimbau untuk menyalurkan zakat kepada yang berhak melalui NU-Care LAZISNU.

"Mematuhi dan menaati keputusan, kebijakan dan imbauan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 untuk melaksanakan silaturahim di Hari Raya Idul Fitri 1442 H secara daring dengan tanpa mengurangi esensi dan nilai silaturahim," tulis PBNU dalam panduannya.

Berikutnya, melaksanakan Sholat Idul Fitri 1442 H di Masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca juga : Kemenag Izinkan Ibadah Ramadhan Di Masjid, Kapasitas Maksimal 50 Persen, Prokes Ketat

"Mengajak kepada seluruh umat Islam untuk bermunajat kepada Allah SWT selama Bulan Ramadhan 1442 H, memohon agar bangsa Indonesia aman, maslahat, terhindar dari musibah, bencana, dan mampu mengatasi pandemi Covid-19. Berbagai kegiatan dengan ketentuan protokol kesehatan selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah dapat dilaksanakan di daerah-daerah dengan status pandemi hijau dan kuning," pungkas panduan PBNU. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.