Dark/Light Mode

Tiap Ratas, Presiden Jokowi Selalu Ingatkan Menterinya Jangan Korupsi

Selasa, 13 April 2021 15:13 WIB
KSP Moeldoko. (Foto: Ist)
KSP Moeldoko. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu mengingatkan para menterinya untuk tidak melakukan korupsi.

Presiden berharap, penangkapan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo jadi yang terakhir di Kabinet Indonesia Maju.

"Saya ingin mengingatkan arahan Bapak Presiden (Jokowi) yang sering disampaikan saat rapat terbatas kabinet yaitu untuk menciptakan sistem yang menutup celah korupsi. Jangan korupsi apapun atas hak rakyat," tegas Moeldoko dalam Peluncuran Aksi Stranas PK 2021-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/4).

Moeldoko mengatakan, peringatan itu selalu disampaikan Jokowi dalam tiap rapat kabinet. Kalimat itu, berkali-kali diulangnya dalam momen itu. Karena itu, dia meminta para menteri tidak mengkhianati Jokowi.

"Jangan menyalahgunakan kewenangan, jangan mau disuap, serta jangan melakukan pungli karena pada dasarnya dan pada akhirnya yang menjadi korban adalah rakyat," tuturnya.

Moeldoko mengingatkan, pemerintah telah memperkuat sistem pencegahan korupsi dari hulu hingga ke hilir. Sistem itu, diperkuat dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022.

Baca juga : Terdakwa Ungkap "Kekuatan" Matheus Joko: "Mau Keponakan Dirjen atau Menteri, Saya Nggak Peduli..."

Stranas PK merupakan kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda), serta pihak terkait untuk bergerak mencegah korupsi.

"Jadi bagi siapapun yang masih nekat korupsi, pasti akan disikat tanpa pandang bulu," tegas Moeldoko lagi.

Stranas PK itu menjadi komitmen kuat pemerintah bersama KPK sebagai upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata.

Stranas PK akan berfokus menyelesaikan akar masalah, yang meliputi 12 aksi pada tiga sektor, dan berorientasi output-outcome.

Yakni, percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor, efektivitas dan efisiensi pengadaan barang jasa, pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) untuk ketepatan subsidi, penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) termasuk sinkronisasi perencanaan penganggaran.

Ada juga penguatan pengendalian internal pemerintah, dan penguatan integritas aparat penegak hukum bersama enam aksi lain.

Baca juga : Survei KedaiKOPI: Indonesia Tidak Pernah Kekurangan Stok Pemimpin Untuk 2024

"Aksi-aksi itu berpotensi menjadi game changer apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berorientasi hasil," ucap Moeldoko.

Dalam kesempatan tersebut, mantan panglima TNI ini juga mengingatkan hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 yang melorot tiga poin menjadi 37, dari sebelumnya 40 pada tahun 2019.

Dari IPK itu, Moeldoko menjelaskan dalam dua tahun pelaksanaan Stranas PK, masih banyak PR yang harus dilakukan untuk menutup celah korupsi secara sistemik.

"Masih terjadi bribes and kickback, pungutan liar dalam perizinan dan layanan publik, serta belum baiknya integritas aparat penegak hukum," tutur Moeldoko.

Meski begitu, Moeldoko mengapresiasi adanya kemajuan pada aksi Stranas PK 2020. Terutama, pada sektor perizinan dan tata niaga.

Saat ini, dengan dihapusnya SKDU dan izin gangguan, serta diterapkannya Online Single Submission (OSS), layanan perizinan semakin cepat. Bisa menghemat waktu antara 5 sampai 14 hari.

Baca juga : Bencana Alam Jangan Jadi Bencana Corona

Penyaluran bantuan sosial (bansos) pun makin tepat sasaran, lantaran padan Data DTKS dan NIK sudah mencapai 88 persen. "Ini sangat penting khususnya di masa penanganan pandemi Covid-19," jelas dia.

Selain itu, tata kelola pengadaan barang jasa pemerintah sudah semakin transparan dan akuntabel dengan diterapkannya e-katalog lokal di 6 provinsi (NTB, Jabar, DKI, Riau, Gorontalo, Aceh), dan e-katalog sektoral di 4 K/L (KemenPUPR, Kementan, Kemendikbud, dan Kemenhub).

Sementara itu, pada sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi, pengawasan sistem merit untuk mencegah jual beli jabatan, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk pengawasan internal, serta percepatan penerapan SPBE menjadi capaian yang harus dilanjutkan.

Ke depan, kata Moeldoko, Stranas PK yang dikoordinasi oleh KPK, Kemendagri, Bappenas, KemenPANRB dan KSP perlu memperkuat soliditas.

"Terutama dengan mengadakan rakor teknis setiap bulan, rakor tim pengarah eselon I setiap tiga bulan, dan rakor di level pimpinan Stranas setiap enam bulan sebelum dilaporkan ke Presiden," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.