Dark/Light Mode

Terdakwa Ungkap "Kekuatan" Matheus Joko: "Mau Keponakan Dirjen atau Menteri, Saya Nggak Peduli..."

Selasa, 13 April 2021 04:48 WIB
Terdakwa kasus suap bansos Covid-19 Jabodetabek, Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Terdakwa kasus suap bansos Covid-19 Jabodetabek, Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja mengaku ditagih komitmen fee oleh Matheus Joko Santoso saat masih menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos).

Permintaan fee itu berkaitan dengan pengadaan paket bantuan sosial (bansos) yang dikerjakan PT Tigapilar Argo Utama.

Permintaan fee ini mulanya disampaikan oleh manager PT Pesona Berkah Gemilang, Muhammad Abdurrahman. PT Pesona Berkah Gemilang merupakan perusahaan yang menyediakan isi paket bansos dari PT Tiga Pilar Agro Utama.

"Abdurahman bilang ke saya, bahwa ini disuruh sama bu Sona (Direktur Utama PT Pesona Berkah Gemilang Sonawangsih), untuk ngecek apakah pembayaran Tiga Pilar sudah dibayar oleh Kemensos," ujar Ardian saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4).

Baca juga : Saksi Ungkap Kesaktian Matheus Joko Tangani Proyek Bansos Kemensos

Mendengar pernyataan Ardian, jaksa penuntut umum (JPU) lantas menelisik pertemuan Ardian dengan Matheus Joko Santoso. Pertemuan itu terjadi di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

"Jadi pak Abdurrahman bilang, 'mungkin Pak Joko belum dibayar fee-nya jadi untuk jelasnya ketemu langsung bicara-bicara'. Jadi saya langsung datang pak siang itu juga," ucap Ardian.

"Terus ketemu?," tanya Jaksa Muhammad Nur Azis. "Ketemu, kemudian diperjelas lagi oleh Pak Joko, kemudian akhirnya malamnya ketemu ibu Lia (Nuzulia Hamzah)," ujar Ardian. Nuzulia adalah broker PT Tiga Pilar Argo Utama. 

Dalam pertemuan itu, Ardian mengaku ditagih fee oleh Matheus Joko Santoso. Kalau tidak dibayarkan, pencarian paket pengadaan bansos itu akan tersendat.

Baca juga : Puan Makin Teguh Pimpin DPR, Amran Merasa Wakili Petani

"Dia (Matheus Joko Santoso) bilang, 'mana komitmen fee nya?'. Saya bilang, 'saya baru tahu pak', karena saya nggak ada pembicaraan apa-apa. Yang jelas itu masalahnya ada di ibu Lia. Saya sudah terangkan perjanjian saya dengan ibu Lia 90 ribu per paket. Jadi saya sudah serahkan semua dari tanggal belasan September. Karena saya ke situ sudah tanggal 2 Oktober, atau pertengahan Oktober," bebernya.

Ardian pun mengaku, jika tidak membayarkan fee, tidak lagi bisa mendapatkan paket pengadaan bansos. "Dia bilang pokoknya kalau nggak ada pembayaran tidak bisa dilanjutkan untuk pengurusan," tutur Ardian.

Dia juga mengaku tidak mengetahui, dari uang fee yang disepakati senilai Rp 30 ribu itu, sebanyak Rp 10 ribunya untuk Juliari Peter Batubara, yang saat itu menjabat Menteri Sosial.

"Pak Joko hanya minta fee gitu aja ya, nggak khusus?," telisik Jaksa yang disambut gelengan kepala Ardian. "Saya bilang waktu itu, 'pak ini Nuzulia keponakannya Dirjen loh pak'. Kemudian pak Joko bilang, 'nggak peduli keponakan Dirjen, keponakan menteri, pokoknya saya minta'. Gitu pak," jawab Ardian.

Baca juga : Jokowi: Ngeri, Ngeri, Ngeri..!

"Jadi intinya ada kewajiban perintah dari Joko dia harus mengumpulkan gitu ya?," tanya Jaksa lagi. "Iya," tandas Ardian, yang kali ini menganggukkan kepala. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.