Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jadi Tersangka Suap Kasus Banprov Indramayu

KPK Jebloskan Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman ke Dalam Bui

Kamis, 15 April 2021 16:50 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman (rompi oranye). (Foto: KPK)
Anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman (rompi oranye). (Foto: KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman dan eks anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani ke dalam rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih.

Keduanya, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, yang menjebloskan Bupati Indramayu nonaktif Supendi ke bui.

Baca juga : Kasus Korupsi Banprov Indramayu, KPK Garap Staf-Tenaga Ahli Fraksi Golkar DPRD Jabar

Kemudian, pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.

Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain.

"Sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu ABS (Ade Barkah Surahman) dan STA (Siti Aisyah Tuti Handayani)," ujar Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/4).

Baca juga : Kasus Suap Banprov Indramayu, KPK Amankan Dokumen Dari Rumah di Bandung

Ade disebut menerima suap sebesar Rp 750 juta dari pengusaha Carsa ES. Sementara Siti, menerima Rp 1,05 miliar. Uang itu diberikan karena Ade dan Siti "memperjuangkan" proposal pengerjaan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu, yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jabar tahun 2017-2019.

Carsa ES akhirnya mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran tahun 207-2019 yang bersumber dari Banprov Jabar dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi maka untuk kepentingan penyidikan selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021," tegas Lili. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.