Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Banprov Indramayu, KPK Garap Staf-Tenaga Ahli Fraksi Golkar DPRD Jabar
Selasa, 23 Maret 2021 13:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Kedua saksi itu adalah staf Fraksi Golkar/honorer di Sekretariat DPRD Jabar Ashifa Viadira dan Tenaga Ahli Fraksi Golkar DPRD Jabar Deni Komaransyah. "Pemeriksaan dilakukan di kantor Sat Sabhara Bandung, Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (23/3).
Selain itu, ditambahkan jubir berlatarbelakang jaksa itu, bertempat di Lapas Klas I Cirebon, Kota Cirebon, Jabar, tim penyidik komisi antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap Wempi Triyoso, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu.
Baca juga : Kasus Suap Infrastruktur, KPK Garap Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
Sehari sebelumnya, Senin (22/3), penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs sudah menggarap tiga saksi lain yang mendekam dalam lapas tersebut. Ketiganya adalah eks Bupati Indramayu Supendi, mantan Kadis PUPR Indramayu, dan wiraswasta Carsa ES, yang menyuap mereka.
Kata Ali, para terpidana ini dikonfirmasi tentang tahapan pengajuan proposal Banprov, teknis, dan mekanisme usulan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
"Juga didalami dugaan aliran sejumlah uang dari Carsa kepada pihak-pihak tertentu yang ada di DPRD Provinsi Jawa Barat," tandas Ali.
Baca juga : Kasus Suap Banprov Indramayu, KPK Amankan Dokumen Dari Rumah di Bandung
Sebelumnya, Ali membeberkan, penyidikan kasus ini, merupakan pengembangan dari kasus suap dana bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang menjerat eks anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka.
Nah, kasus yang menjerat Abdul Rozaq Muslim itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, yang menjebloskan Supendi cs ke dalam jeruji besi.
Meski begitu, Ali belum mau menyampaikan secara detil kasus ini. Baik kronologis kasus, maupun tersangkanya.
Baca juga : Kasus Korupsi Dana Bantuan Keuangan Pemkab Indramayu, KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar
Kebijakan pimpinan komisi antirasuah di era Firli Bahuri cs, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Tetapi Ali memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya