Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sudah Diusulkan Ke Menteri Keuangan

Airlangga Dorong THR PNS Cair H-10 Lebaran

Senin, 19 April 2021 05:35 WIB
Menko Perekonomian Air­langga Hartarto. (Foto : ekon.go.id).
Menko Perekonomian Air­langga Hartarto. (Foto : ekon.go.id).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mendorong pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipercepat. Tujuannya, agar bisa menambah daya beli masyarakat.

Kemenko Perekonomian ingin THR PNS cair H-10 (sepu­luh hari sebelum hari Raya Idul Fitri). Usulan ini telah disampai­kan Menko Perekonomian Air­langga Hartarto kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca juga : Arahan Menko Airlangga Bayar THR Penuh Sudah Tepat

Sekretaris Kemenko Pereko­nomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan, percepatan pencairan THR untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2021.

“Ini bentuk antisipasi terhadap kebijakan larangan mudik Leba­ran. Kami akan mendorong masyarakat tetap berbelanja (walau tak mudik) dalam men­dukung pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua,” ungkap Susi­wijono dalam keterangannya, Sabtu (17/4).

Baca juga : Pemerintah Siapkan Intervensi Jika Ketersediaan Dan Harga Daging Sapi Di Luar Perkiraan

Dia menjelaskan, usulan per­cepatan untuk mensinergiskan dengan rencana pemberian subsidi ongkos kirim (ongkir) pada program Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) Ramadan pada H-10 hingga H-6 Lebaran. Tujuannya, agar masyarakat bisa ikut menye­marakkan program Harbolnas Ramadan.

Dia menuturkan, pada pencairan THR tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 49/2020 mengatur THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya (H-10).

Baca juga : Puan Minta Pencarian Dan Penanganan Korban Banjir NTT Lebih Maksimal

Untuk tahun ini, lanjutnya, pihaknya ingin THR dapat diba­yarkan pada H-10.

Diterangkannya, pemberian THR PNS pada tahun tahun lalu, aturannya tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik In­donesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.