Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sudah Diusulkan Ke Menteri Keuangan
Airlangga Dorong THR PNS Cair H-10 Lebaran
Senin, 19 April 2021 05:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mendorong pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipercepat. Tujuannya, agar bisa menambah daya beli masyarakat.
Kemenko Perekonomian ingin THR PNS cair H-10 (sepuluh hari sebelum hari Raya Idul Fitri). Usulan ini telah disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca juga : Arahan Menko Airlangga Bayar THR Penuh Sudah Tepat
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan, percepatan pencairan THR untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2021.
“Ini bentuk antisipasi terhadap kebijakan larangan mudik Lebaran. Kami akan mendorong masyarakat tetap berbelanja (walau tak mudik) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua,” ungkap Susiwijono dalam keterangannya, Sabtu (17/4).
Baca juga : Pemerintah Siapkan Intervensi Jika Ketersediaan Dan Harga Daging Sapi Di Luar Perkiraan
Dia menjelaskan, usulan percepatan untuk mensinergiskan dengan rencana pemberian subsidi ongkos kirim (ongkir) pada program Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) Ramadan pada H-10 hingga H-6 Lebaran. Tujuannya, agar masyarakat bisa ikut menyemarakkan program Harbolnas Ramadan.
Dia menuturkan, pada pencairan THR tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 49/2020 mengatur THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya (H-10).
Baca juga : Puan Minta Pencarian Dan Penanganan Korban Banjir NTT Lebih Maksimal
Untuk tahun ini, lanjutnya, pihaknya ingin THR dapat dibayarkan pada H-10.
Diterangkannya, pemberian THR PNS pada tahun tahun lalu, aturannya tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya