Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Setelah Barbuk Dirampok

KPK Dinodai Penyidiknya

Kamis, 22 April 2021 07:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya Komjen Filir Bahuri cs untuk mengangkat citra KPK agar lebih baik menemui banyak kendala. Bukan hanya oleh orang luar, citra KPK justru dirusak dari internalnya sendiri. Setelah ada pegawainya ketahuan maling barang bukti (barbuk), kini ada penyidik yang nekat memeras.

Sejak tahun lalu, sebenarnya citra KPK yang sempat anjlok, mulai berangsur pulih dengan keberhasilan mengungkap beberapa skandal kasus besar. Sebut saja, kasus suap benih lobster, korupsi dana bantuan sosial (bansos) hingga operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Namun, sederet prestasi yang ditorehkan Firli cs itu kini tercoreng. Oknum pegawai KPK sendiri yang malah membunuh citra lembaga anti rasuah. Pertama, Igas-pegawai KPK terbukti maling barbuk hasil sitaan berupa emas seberat hampir 2 kilogram.

Baca juga : Sinergi Pencegahan Korupsi di Lampung, KPK Amankan 1.134 Persil Tanah

Baru kelar dengan urusan yang satu, kini ada pegawai yang bikin malu lagi KPK. AKP SR, pegawai KPK dari unsur Polri terbukti meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai, H.M Syahrial.

Pegawai tersebut menjanjikan, uang suap yang dimintanya itu bisa menghentikan perkara yang sedang digarap KPK. Kabarnya, uang tersebut sudah diterima AKP SR dari Syahrial. Namun, kasus yang menjerat Syahrial tetap dilanjutkan KPK.

Untuk diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan tersebut dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Baca juga : Muda Mapan Dan Tua Sejahtera, Bisa Kok Lewat Dana Pensiun

Adanya proses penyidikan tersebut, maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK.

“Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat,” ucap Ali.

Mendengar kabar tersebut, Firli menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir penyimpangan, dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu. “Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance,” tekan Firli, dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Dana Abadi Pendidikan

Propam Mabes Polri juga sudah bertindak begitu mengetahui kabar tersebut. Kadiv Propram Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya bersama KPK sudah menangkap AKP SR.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.