Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Pembalakan Liar Di Kalimantan Barat
Buronan Kejaksaan Operasi Ubah Wajah Dan Ganti Nama
Sabtu, 24 April 2021 06:40 WIB
Sebelumnya
Dari sini, keberadaan Asong mulai terendus. Tim kejaksaan menguntit Asong sehingga bisa mengetahui tempat tinggalnya.
Asong buron setelah terbit putusan Mahkamah Agung (MA) nomor perkara 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006. Dalam putusan tingkat kasasi ini, Asong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengangkat atau memiliki dan menguasai hasil hutan tanpa SKSHH atau melakukan pembalakan liar.
Baca juga : Perankan Wonder Woman, Gal Gadot Terinspirasi Lady Diana
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara empat tahun serta mewajibkan Asong membayar denda sebesar Rp 200.000.000 subsider lima bulan kurungan.
Kasus yang menjerat Asong terjadi pada 2004. Pemilik Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Lalang Lestari di Sungai Awan Desa Sukaharja, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat itu didatangi orang yang hendak menjual kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen SKSHH. Asong bersedia membelinya. Kasir bernama Lenny lalu membuatkan bon pembelian.
Baca juga : Resmikan Bangunan Baru Ponpes Salafiyah Tajul Falah, Kapolri Kantongi Doa Ulama Banten
Setelah kayu terkumpul banyak, Asong menghubungi Andi Nova Suzanar dari PT Lintas Benua. Ia hendak kapal KM Layanan Bermakna milik perusahaan itu untuk mengangkut kayu ke Jawa.
KM Layanan Bermakna yang dinahkodai Arien akan berlayar Sinaga mengangkut kayu-kayu ilegal ini ke Pelabuhan Gresik, Jawa Timur. Namun saat kayu dimuat ke kapal, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menggerebek. Asong tak bisa menunjukkan dokumen kayu itu.
Baca juga : Kasus Positif Nambah 5.656, Jawa Barat Masih Betah Di Tangga Teratas
Lantaran dianggap kayu ilegal dan dicurigai hasil pembalakan liar, polisi menyitanya. Beserta kapal yang hendak mengangkut kayu ke Jawa. Total kayu yang disita sebanyak 46.253 keping dari berbagai jenis. Volumenya mencapai 786.9716 meter kubik.
Asong pun ditetapkan sebagai tersangka. Perkaranya bergulir ke meja hijau. Ia divonis bersalah menampung kayu ilegal dan hendak menyelundupkan ke Jawa. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya