Dark/Light Mode

Kasus Suap Bansos

KPK Sita Barang Elektronik dan Dokumen Dari Operator Ihsan Yunus dan Istri Penyuap Juliari

Jumat, 19 Maret 2021 11:25 WIB
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang elektronik dan dokumen dari dua saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 yang digarap pada Kamis (18/3) kemarin.

Dua saksi itu adalah Agustri Yogasmara alias Yogas dan Indah Budi Safitri dari pihak swasta. Yogas, disebut KPK sebagai operator anggota DPR dari PDIP Ihsan Yunus.

Sementara Indah adalah istri dari penyuap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja.

"Dari keduanya, tim penyidik KPK melakukan penyitaan berbagai barang bukti, di antaranya barang elektronik dan dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (19/3).

Baca juga : KPK Panggil Sekjen dan Irjen KKP

Dalam rekonstruksi yang digelar penyidik KPK pada Senin (1/2), terungkap bahwa Yogas, operator Ihsan Yunus, menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dan 2 unit sepeda Brompton dari Harry Van Sidabukke, penyuap Juliari.

Namun, saat mendatangi gedung KPK pada Jumat (19/2), Yogas membantahnya. "Kalau aku nerima yang dituduhkan itu, nggak usah Rp 1 miliar, Rp 100 ribu aja mas, nanti mas kalau di akhirat ketemu aku, aku masuk surga bilang 'jangan sampai aku masuk surga'," ucap Yogas, saat itu.

Dia mengakui, dirinya memang mengenal Ihsan Yunus dan Harry Van Sidabukke. Tapi, dia tak menyebut bagaimana hubungan dirinya dengan Ihsan dan Harry dalam perkara korupsi bansos tersebut.

"Apakah itu benar atau nggak nanti insyaallah aku akan melakukan pembelaan terkait dituduhkan," tegasnya.

Baca juga : Sekjen dan Dirjen Linjamsos Kemensos Akui Terima Sepeda Brompton

KPK Juga Terus Dalami Aliran Uang Ke Juliari

Kemarin, penyidik komisi antirasuah juga menggarap enam saksi lain yang berasal dari unsur swasta. Keenamnya adalah Edwin, David, Wempy, Budi Pranoto, Yogi, dan Samsul.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB (Juliari), melalui tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/PPK proyek bansos di Kemensos)," bebernya.  Sedangkan dua saksi lain, yakni Eki dan Rento, tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang. 

Sementara hari ini, penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs memanggil tujuh orang dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso.

Baca juga : Nama Politisi PDIP Ihsan Yunus Tak Ada Dalam Dakwaan Penyuap Juliari, Ini Alasan KPK...

Ketujuhnya adalah Ahmad dari PT Citra Mutiara Bangun Persada, Indradi dari PT Karunia Berkat Sejahtera, Wisnu dari PT Arvin Anugrah Kharisma, Chandra dari PT Mido Indonesia, Rini Ali dari PT Krishna Selaras Sejahtera, serta Erwin dan Tunggul dari PT Raksasa Bisnis Indonesia. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.